Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN Mahkamah Agung yang membatalkan Aturan Tata Terbit Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nomor 1 Tahun 2016, khususnya menyangkut masa jabatan pimpinan DPD dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun seperti semula dinilai sudah tepat. Putusan yang bersifat final dan mengikat itu harus dilaksanakan.
Demikian pandangan ahli hukum tata negara Bivitri Su-santi di sela diskusi bertajuk DPD Pascaputusan MA, di Jakarta, kemarin. Turut hadir sebagai pembicara, anggota DPD M Sofwat Hadi dan Nono Sampono, serta peneliti Populi Center Adi Abidin.
Bivitri menilai rencana DPD untuk menggelar sidang paripurna pemilihan pimpinan pada Senin (3/4), terkesan sebagai upaya sepihak. Maklum, belakangan ini banyak anggota DPD yang menjadi pengurus parpol. "Jadi, kalau tanggal 3 April nanti ada paripurna, ya yang harus dilakukan ialah mencabut peraturan tata tertib dan mengikuti putusan MA.
"Menurutnya, DPD tidak bisa membuat peraturan yang sifatnya membatalkan peraturan yang sudah ada, seperti putus-an yang dikeluarkan oleh MA dan Mahkamah Konstitusi. Bahkan, dalam kasus tersebut sudah jelas ditegaskan bahwa MA memerintahkan DPD untuk segera mencabut tata tertib.
"Karena dalam sistem hukum kita, putusan MA punya kekuatan yang final dan mengikat. Itu harus diikuti oleh siapa pun yang terkena dampak putusannya. Putusan MA dan MK ialah hukum dan tidak bisa dibuat peraturan baru untuk membatalkan itu.
"Senator M Sofwat Hadi yang mewakili Provinsi Kalimantan Selatan, menilai putusan MA sangat substansial, yakni memenuhi semua permohonan yang diajukan pemohon dengan mencabut peraturan tata tertib DPD. "Anggota DPD sebagai anggota parlemen, walaupun kewenangan terbatas, mereka tetap legislator. Legislator itu membuat peraturan hukum sehingga lucu kalau anggota DPD menyampingkan putusan hukum MA.
"Pendapat berbeda dilontarkan Nono Sampono yang mewakili Maluku. Ia menyebut putusan itu salah subjek dan objek hukum. "Salah objek dan subjek hukum," ujarnya. Sebelumnya, terungkap adanya kesalahan ketik dalam amar putusan yang dikeluarkan MA, yakni kepanjangan dari DPD ditulis sebagai dewan perwakilan rakyat daerah.
Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan kesalahan ketik telah diperbaiki. ''Kesalahan itu tidak substansial, sehingga tidak mengurangi isi putusan,'' jelasnya. Gol/P-3
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved