DPR Didesak Transparan Bahas RUU Pemilu

02/4/2017 13:00
DPR Didesak Transparan Bahas RUU Pemilu
(ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY)

DIREKTUR Eksekutif Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Syamsuddin Alimsyah meminta DPR agar bersikap transparan dalam pembahasan RUU Pemilu. Pasalnya, publik harus mengetahui bagaimana jalannya pembahasan RUU tersebut.

"Publik harus diberi ruang untuk mengawal isu atau perdebatan yang terjadi di pansus," ujarnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurutnya, publik memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang utuh terkait perdebatan yang muncul dalam pembahasan tersebut, baik antara pansus dan pemerintah maupun antarfraksi.

Hak publik atas informasi, kata dia, dilindungi oleh konstitusi dan UU, baik di UU 14/2008 tentang Kebebasan Informasi maupun UU 12/2011 tentang Pedoman Pembentukan Perundang-undangan.

"Pembahasan yang tertutup sesungguhnya melanggar semangat UU tersebut sekaligus berpotensi adanya pasal dagang sapi," tegasnya.

Ia pun menyarankan DPR belajar ke daerah-daerah yang selama ini dalam pembahasan peraturan daerah atau tata tertib lembaga secara terbuka untuk umum. "Ini sekelas DPR malah masih berpikiran primitif dan curiga pada rakyatnya. Bukankah RUU Pemilu juga di dalamnya mengatur pemilih?" tanya Syamsuddin.

Menurut dia, DPR harus dewasa dan terbuka menerima masukan dari masyarakat. "Tidak perlu curiga. Masyarakat itu tidak akan sampai menuntut hak suara untuk pengambilan keputusan. Hanya menyaksikan dan memberi masukan," ucapnya.

Sebelumnya, tuntutan serupa juga datang dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU Pemilu. Mereka mengkritik kinerja pansus yang dinilai tertutup dan jauh dari partisipasi publik.

Secara terpisah, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy membantah bahwa pembahasan RUU Pemilu bersifat tertutup bagi publik. "Pada dasarnya semua rapat pansus terbuka, tetapi rapat untuk panja, tim perumus, dan tim sinkronisasi tertutup," ujarnya.

Ia mengakui memang rapat pansus tidak hanya dilakukan di Gedung DPR, tetapi juga di luar DPR. Kendati demikian, ia membantah bahwa rapat yang dilakukan di luar lembaga legislatif tidak bisa diikuti oleh publik.

"Biarpun rapat di luar, kalau memang terbuka, tetap akan terbuka. Tidak ada kepentingan pansus untuk menutupi sesuatu dari RUU tersebut," tandas politikus PKB itu. Nur/P-3



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya