5 Tersangka Makar Ditahan di Mako Brimob

02/4/2017 12:00
5 Tersangka Makar Ditahan di Mako Brimob
(ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO)

LIMA tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat telah ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dari salah satu tersangka, yakni Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, polisi menyita uang senilai Rp18,8 juta dan sejumlah spanduk provokatif.

"Ditakutkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Penahanan dilakukan selama 20 hari," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono soal alasan penahanan tersangka.

Al-Khaththath serta empat tersangka lain, yakni ZA, IR, V, dan M, disangka melanggar Pasal 107 KUHP juncto 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat. Sementara itu, V dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik. Keduanya ditengarai sempat melontarkan perkataan yang menghina etnik tertentu.

Polisi menegaskan penetapan tersangka didasarkan pada delik formil. "Artinya, para tersangka bisa dijerat hanya melalui rencana dan niat melakukan makar. Tidak perlu menunggu hingga tindakan makar terjadi," ujarnya.

Argo menyebut para tersangka melakukan sejumlah pertemuan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan Menteng, Jakarta Pusat, yang mengarah pada pemufakatan jahat. Poin yang dibahas dalam pertemuan, antara lain, menduduki DPR secara paksa, mengganti pemerintahan yang sah, dan amendemen UUD 1945.

"Ada di dua lokasi pertemuannya. Setelah kami padukan kok tujuannya sama. Tujuan dan hasil rapatnya sama," tambah Argo.
Secara terpisah, Koordinator Advokat Pembela Ulama, Dahlia Zein, tidak menampik mengenai pertemuan tersebut. Ia menyatakan para tersangka memang mengenal satu sama lainnya dan sempat mengadakan pertemuan sebelum aksi 313. "Tidak mungkin ada aksi kalau tidak ada pertemuan. Dua kali pertemuannya, tapi tidak mengarah pada upaya makar," ucapnya.

Spanduk provokatif

Polisi mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan bukti kuat, termasuk sejumlah dokumen serta adanya saksi dan laporan polisi. Dari Khaththath, polisi menyita uang senilai Rp18,8 juta yang peruntukannya belum diketahui.

Polisi juga menyita barang bukti berupa spanduk bertuliskan 'Pilih Gubernur Muslim untuk Jakarta' dan empat lembar poster 313 yang bertuliskan 'Presiden Penuhi Tuntutan Rakyat, Segera Copot Gubernur Terdakwa Penista Agama'.

"Ada juga dua lembar poster Forum Umat Islam, Apel Siaga Nasional, Tegakkan Tauhid, Tumpas PKI, Tauhid Benteng Pancasila, dua lembar tentang isu SARA dalam pilgub," paparnya. Namun, menurut Argo, belum ada indikasi spanduk tersebut mengarah ke spanduk provokatif yang marak beberapa waktu belakangan. Nic/J-4



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya