Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KPK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Filipina untuk membongkar warga negara itu yang terlibat kasus suap PT PAL.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengantongi keterlibatan pihak lain terkait suap pengadaan dua kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia (persero) ke Kementerian Pertahanan Filipina. Hal itu ditandai dengan penggunaan pasal penyertaan terhadap empat tersangka.
"KPK telah menetapkan empat tersangka kasus ini, baik sebagai pemberi maupun penerima, menggunakan Pasal 55. Pasalnya untuk penerima diduga masih ada pemberi atau penerima yang lain," papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kemarin.
Pengembangan perkara korupsi dengan modus feedback penjualan dua kapal perang PT PAL itu, lanjut dia, akan dilakukan dalam proses penyidikan terhadap empat orang tersangka. Ia memastikan pihak lain itu turut menikmati suap 1,25% dari US$86,96 juta.
"Kemungkinan masih ada penerima lain di lingkup BUMN (PT PAL) dan juga pemberinya (berasal dari pejabat di AS Incorporation)," katanya.
KPK juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Filipina untuk membongkar warga negara itu yang terlibat. Itu dilakukan karena KPK tidak memiliki kewenangan mengusut.
"Pasalnya, pihak Filipina tentunya di luar domain kita," pungkasnya. Hingga kemarin, KPK baru menetapkan Dirut PT PAL Indonesia (persero) M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan agency dari AS Incorporation Agus Nugroho yang merupakan perantara Kementerian Pertahanan Filipina dalam pembelian dua kapal perang PT PAL itu sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumnya menegaskan KPK akan mengembangkan perkara ini. Hal tersebut dilakukan karena perkara suap itu melibatkan banyak pihak dan sebelum proses lelang sudah terjadi kesepakatan pembagian jatah fee.
Tuntaskan
Direktur Imparsial Al Araf mengapresiasi KPK atas pengungkapan tindak pidana korupsi di PT PAL Indonesia. Pasalnya, dugaan korupsi alutsista selama ini tidak tersentuh hukum sehingga penanganan perkara ini harus bisa dituntaskan.
"Selama ini dugaan korupsi di sektor alutsista seringkali terdengar oleh publik, tetapi sulit diungkap. Karena itu, sudah sepatutnya perkara ini dibongkar dan usut seluruh yang terlibat," papar Al Araf, kemarin.
Ia menambahkan KPK tidak boleh ragu dalam mengungkap pihak lain yang terlibat dalam korupsi dengan modus pemberian fee tersebut. Ketika memiliki bukti kuat, KPK harus menjerat di luar empat orang yang telah ditetapkan tersangka.
Al Araf menekankan perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan ini harus menjadi pintu masuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi alutsista. "Lebih dari itu, kasus di PT PAL harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap permasalahan lain," tegasnya.
Dia menjelaskan pengadaan alutsista sudah lama tercium kental dengan tindak pidana korupsi. Contohnya pengadaan kapal korvet yang juga terindikasi korupsi. "Maka sudah saatnya kasus PT PAL itu menjadi titik awal untuk melakukan reformasi di sektor industri pertahanan di Indonesia, yang memang rentan dan rawan terjadinya dugaan penyimpangan mengingat sektor itu selama ini sering berdalih alasan rahasia negara sehingga sulit tersentuh oleh KPK," pungkasnya. (X-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved