Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
POLISI menilai Muhammad Al-Khaththath kurang kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Indikasinya, pria bernama asli Gatot Saptono itu enggan meneken surat penangkapan juga penahanan.
"Dia enggak mau tanda tangani (surat penahanan) toh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (1/4).
Namun, Argo mengatakan, hal itu tidak menjadi masalah bagi polisi. Sikap Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) tidak mengubah pendirian polisi buat menahan Khaththath. "Tidak tanda tangan pun tak masalah. Nanti kita buatkan berita acara penolakan tanda tangan," ucap Argo.
Argo yakin benar, polisi tidak bakal gegabah menangkap maupun menahan Khaththath. Barang tentu, kata dia, polisi punya alat bukti yang cukup buat bertindak.
"Ada dokumen, ada saksi, laporan polisi. Yang terpenting polisi sudah melalukan penangkapan dan penahanan artinya dua alat bukti sudah terpenuhi," ungkap Argo.
Khaththath ditangkap dengan sangkaan makar dini hari kemarin, tepatnya jelang aksi 31 Maret alias 313. Polisi menetapkan koordinator aksi 313 itu sebagai tersangka pemufakatan makar.
Selain Sekjen FUI itu, polisi juga mencokok empat orang lainnya yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, dan Vedrik Nugraha alias Dikho dan Mar'ad Fachri Said alias Andre. Andre. Kelimanya dijerat Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Sementara itu, Dikho dan Andre dikenai pasal tambahan yakni Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Polisi menilai keduanya sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu. Per hari ini, kelimanya resmi ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Pengacara Khaththath, Achmad Michdan membeberkan alasan kliennya bersikap demikian. Menurut Michdan, saat polisi melakukan penangkapan, Khaththath diberitahu kalau dirinya hendak dibawa lantaran disangka melakukan makar. Namun, kata Michdan, polisi tidak langsung menunjukkan surat perintah penangkapan.
"Saat beliau ditangkap, tak diperlihatkan surat penangkapannya. Usai di Mako Brimob (Kelapa Dua Depok, Jawa Barat) baru dikasih tahu, sekitar jam 09.00 WIB pagi," kata Michdan kepada Metrotvnews.com, Sabtu (1/4).
Selain itu, Michdan menyatakan, enggannya Khaththath meneken surat itu lantaran merasa tidak bersalah. Khaththath merasa tidak pernah berbuat pemufakatan makar seperti yang disebut polisi.
"Beliau merasa apa yang dilakukan itu hanya merepresentasikan kepentingan umat dalam konteks keberatan pada gubernur yang sudah menjadi terdakwa," jelas Michdan.
Dari sisi barang bukti, Michdan juga menilai masih ada celah. Tuduhan pemufakatan makar dengan bukti-bukti yang ada, menurutnya sangat multitafsir.
"Tapi polisi juga punya hak diskresi, hak subjektivitasnya Polri sepanjang bisa dipertanggung-jawabkan. Dalam hal penilaian, ini pengadilan yang memutuskan," jelas dia.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved