Polisi Sita Uang dan Spanduk Provokatif dari Sekjen FUI

Nicky Aulia Widadio
01/4/2017 17:18
Polisi Sita Uang dan Spanduk Provokatif dari Sekjen FUI
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PENYIDIK Polda Metro Jaya telah menahan lima tersangka dugaan permufakatan jahat. Dari salah satu tersangka, yakni Sekretaris Jendral Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, polisi turut menyita uang Rp 18,8 juta dan sejumlah spanduk provokatif.

"Ditakutkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Penahanan dilakukan selama 20 hari," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono terkait alasan penahanan tersangka.

Argo menyebut para tersangka telah melakukan sejumlah pertemuan yang mengarah pada permufakatan jahat. Beberapa poin yang dibahas antara lain menduduki DPR secara paksa dan mengganti pemerintahan yang sah, kemudian amandemen UUD 1945. Pertemuan diduga dilakukan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan dan Menteng, Jakarta Pusat.

"Ada di dua lokasi pertemuannya. Setelah kami padukan kok tujuannya sama. Tujuan dan hasil rapatnya sama," tambah Argo.

Secara terpisah, Koordinator Advokat Pembela Ulama Dahlia Zein tidak menampik mengenai pertemuan tersebut. Ia menyatakan para tersangka memang mengenal satu sama lainnya dan sempat mengadakan pertemuan sebelum aksi 313.

"Tidak mungkin ada aksi kalau tidak ada pertemuan. Dua kali pertemuannya tapi tidak mengarah pada upaya makar," ucapnya.

Polisi menegaskan penetapan tersangka kepada kelima orang tersebut berdasarkan pada delik formil. Artinya, para tersangka bisa dijerat hanya melalui rencana dan niat melakukan makar. Polisi tidak perlu menunggu hingga tindakan makar terjadi. Menurutnya, penangkapan dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat, termasuk sejumlah dokumen, saksi-saksi, serta adanya laporan polisi.

Rincian barang bukti lain yang disita dari Al-Khaththath antara lain, satu lembar spanduk bertuliskan 'Pilihan Gubernur Muslim Untuk Jakarta', dua lembar poster Forum Umat Islam, Apel Siaga Nasional, Tegakan Tauhid, Tumpas PKI, Tauhid Benteng Pancasila, empat lembar poster 313 yang bertuliskan 'Presiden Penuhi Tuntutan Rakyat, Segera Copot Gubernur Terdakwa Penista Agama', dua lembar isu SARA dalam Pilgub, dua lembar daftar hadir, dua buku tulis yang berisi pengeluaran bensin, sopir, banner dan 11 ikat kepala bertuliskan RPKAD.

Argo membenarkan ihwal disitanga spanduk berkonten SARA tersebut. Namun, menurutnya, berdasarkan pemeriksaan sementara belum ada indikasi yang mengarah ke spanduk-spanduk provokatif yang kerap muncul beberapa waktu belakangan.

Al Khaththath bersama empat tersangka lainnya yakni ZA, IR, V dan M, ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mereka disangka melanggar pasal 107 KUHP juncto 110 KUHP tentang permufakatan jahat. Sementara itu, V, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut polisi, keduanya sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu. Sebab, mereka ditenggarai pernah melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane meminta polisi segera memperjelas nasib para tersangka makar yang ditangkap sebelum aksi 212 Desember silam. Sebab, berkas perkara dari tersangka Sri Bintang Pamungkas dan kawan kawan tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini menimbulkan tanda tanya terkait bukti-bukti yang menguatkan sangkaan terhadap para tersangka.

"Jika Polda Metro tidak mampu membuktikan tuduhannya kepada Rachmawati dan Kivlan cs, Polda Metro Jaya harus segera mengeluarkan SP3 dan menghentikan kasus makar terhadap Rachmawati dan Kivlan cs," kata Neta melalui keterangan tertulis.

Terkait hal itu, Argo menegaskan penyidik masih melengkapi berkas perkara dari Sri Bintang dan kawan-kawan. Sejauh ini baru berkas perkara dari tersangka Jamran dan Rizal Kobar yang telah dilimpahkan. Polisi sendiri masih membutuhkan keterangan saksi terkait para tersangka seperti Firza Husein.

Pada Jumat silam penyidik memanggil Tommy Soeharto untuk dimintai keterangan terkait Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana yang diketuai Firza Husein. Namun, Tommy tidak menghadiri pemeriksaan. Hingga Sabtu sore polisi belum menjadwalkan ulang panggilan terhadap Tommy, namun polisi akan segera melayangkan panggilan kedua.

"Kami butuh keterangan dari Tommy Soeharto untuk memastikan korelasi antara yayasan yang diketuai Firza," cetus Argo. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya