KPK Resmi Tahan Dirut PT PAL Indonesia

Mairo Pasaribu
01/4/2017 09:14
KPK Resmi Tahan Dirut PT PAL Indonesia
(Direktur Utama PT PAL Indonesia Muhamad Firmansyah Arifin)

DIREKTUR Utama PT PAL Indonesia Muhamad Firmansyah Arifin akhirnya resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah tahanan Guntur milik Pomdam Jaya Jakarta.

Panahanan dilakukan seusai tersangka suap penjualan dua unit kapal perang ke pemerintah Philipina ini menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam pasca ditangkap penyidik dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (30/3) malam.

Sementara itu dua tersangka lainnya yakni Arif Cahyana (GM Treasury PT PAL dan Agus Nugroho (swasta) ditahan didua rutan yang berbeda.

Muhamad Firmasyah Arifin tampak menjadi tersangka pertama yang ditahan penyidik KPK dan saat keluar dari gedung KPK dia langsung mengenakan baju tahanan khas KPK.

Firmasyah digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan 3 petugas rutan. Saat dikonfirmasi dia enggan berkomentar seraya menutupi wajahnya dengan sebuah tas yang dibawanya.

Tidak lama berselang/ giliran aktor pemberi suap Agus Nugroho keluar dari dalam gedung KPK. Dia pun bungkam seraya bergegas menerobos kepungan wartawan yang ingin mendapatkan konfirmasi dan mengabadikan wajah tersangka.

Berselang sejam kemudian giliran Arif Cahyana merampungkan pemeriksaannya. Terlihat 3 orang kerabat tersangka tiba dan sempat menitip sebuah tas koper berwarna merah dan sekatung plastik berisi obat-obatan.

Arif digiring dengan dikawal dua petugas rutan menuju mobil tahanan yang telah menantinya. Diapun menolak berkomentar sembari bergegas menuju mobil tahanan.

Guna kepentingan penyidikan ketiga tersangka mulai menjalani penahanan selama 40 hari pertama di rutan yang berbeda hingga berakhirnya masa penahanan selama 120 hari.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT pada Kamis (30/3) di dua lokasi Jakarta dan Surabaya dan berhasil menangkap total 17 orang. 10 orang diantaranya dita ngkap di kantor Ashanti Sales Inc-corporation dan 7 orang lainnya ditangkap penyidik di Surabaya termasuk Dirut PT PAL Muhamad Firmansyah Arifin.

Pada Jumat (31/3) malam KPK resmi mengumumkan 4 orang tersangka dalam kasus korupsi penjualan dua kapal perang jenis SSV oleh PT PAL Indonesia ke Kementerian Pertahanan Philipina senilai US$86,96 juta atau setara Rp1,16 triliun.

Dari perjualan tersebut agensi mendapat fee 4,75 persen atau senilai Rp55 miliar dari Kemenhan Philipina dan dari nilai tersebut oknum pertinggi PT PAL mendapat sebesar 1,25 persen atau senilai Rp14,1miliar.

Akibat perbuatannya Muhamad Firmasyah Arifin, Arif Cahyana dan Saiful Anwar sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara petinggi as inc-corporation Agus Nugroho selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(OL3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya