Sandi Enggan Merinci Kasus Tanah

Nicky Aulia Widadio
01/4/2017 11:39
Sandi Enggan Merinci Kasus Tanah
(ANTARA/ATIKA FAUZIYYAH)

PENGUSAHA Sandiaga Salahudin Uno yang juga Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, kemarin.

Ia tiba sekitar pukul 13.15 WIB dan selesai diperiksa pukul 17.10.

Pada 21 Maret lalu, Sandi seharusnya menjalani pemeriksaan, tapi ia tidak memenuhi panggilan tersebut dan meminta penundaan.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sempat menyatakan akan menyiapkan mekanisme jemput paksa bila Sandi tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sandi dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi, dilaporkan Fransiska Kumalawati Susilo atas tuduhan penggelapan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012.

Fransiska mendapat kuasa dari Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya.

Seusai menjalani pemeriksaan selama 4 jam, Sandi enggan merinci kasusnya.

Ia mengatakan tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan.

Ada 32 pertanyaan yang diajukan pihak penyidik terhadap dia.

"Pertanyaan tadi menunjukkan saya tidak terlibat (seperti yang dituduhkan). Tidak ada kekhawatiran (jadi tersangka). Saya sudah hakulyakin dan semakin yakin (tidak terlibat). Sangat hakulyakin, 100% yakin," ujar dia.

Ia pun membantah tidak hadir dalam panggilan pertama.

"Saya datang memenuhi panggilan pertama dan tentunya ini untuk mengklarifikasi berita bahwa saya tidak pernah hadir. Ini panggilan pertama dan saya sebagai warga negara yang patuh hukum," katanya.

Dalam kasus penggelapan tanah senilai Rp7 miliar ini, polisi sebelumnya sudah memeriksa 12 saksi.

Saksi yang diperiksa di antaranya mantan Camat Curug, Tangerang, Banten, Arif.

Ia menjelaskan kepada penyidik perpindahan kepemilik-an tanah itu.

Jalankan tugas

Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan membantah tudingan bahwa pengusutan kasus Sandi berbau politis.

Ia menegaskan pihak kepolisian hanya menjalankan tugas, yakni menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan tidak mau ikut campur dengan urusan pilkada.

"Saya enggak ngerti elektabilitas. Tugas saya menegakkan hukum saja. Ada yang lapor, ya kita tindak lanjuti. Enggak ada urusan soal itu," tukasnya.

Sebelumnya, Fransiska mengatakan tanah seluas 6.000 meter persegi merupakan milik PT Japirex.

Ada pula tanah seluas sekitar 3.000 meter persegi yang diklaim milik Djoni Hidayat.

"Tanah seluas 3.000 meter persegi itu merupakan titipan dari almarhumah Happy Soeryadjaya yang merupakan istri pertama Edward sebagai pelapor," ujar Fransiska.

Pada 2009, PT Japirex mengalami likuidasi. Perusahaan kemudian membentuk tim likuidator dan Andreas menjadi ketua tim.

Aset tanah tersebut kemudian terjual pada 2012 sebesar Rp12 miliar.

Namun, lanjut Fransiska, Sandi dan Andreas hanya memberikan uang Rp1 miliar yang digunakan untuk membayar pemutusan kontrak karyawan PT Japirex.

Fransiska mengaku pihaknya telah meminta Sandi menyelesaikan permasalahan itu secara baik-baik, tetapi tidak mendapat tanggapan.

Pascadilaporkan, pihak Andreas kemudian melaporkan pihak Edward dkk dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Setelah itu pihak Edward, diwakili Fransiska, kembali melaporkan Sandi dan Andreas terkait dengan dugaan pemalsuan kuitansi terkait pembelian tanah.

Salah satu pengacara Sandi, Agus Soetopo, menyampaikan proses likuidasi aset-aset dari PT Japirex masih berlangsung hingga saat ini.

Tim likuidasi diketuai Andreas Tjahyadi.

Djoni Hidayat sebagai pelapor termasuk salah satu anggota tim.

"Pak Sandi tidak menerima aliran dana dan laporannya juga belum ada," kata Agus. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya