Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan status tersangka untuk suap penjualan kapal perang buatan PT PAL Indonesia berhenti di empat nama. KPK akan terus dalami kasus penjualan Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina tersebut.
"Kemungkinan tersangka lain itu pasti ada dan bisa, jadi nanti lihat pengembangannya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3).
KPK baru menetapkan status tersangka kepada Direktur Utama PT PAL Indonesia Mohammad Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan perantara dari pihak agen Ashanti Sales Incorporation Agus Nugroho.
Agus dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Jadi, keberadaan yang lain-lain bisa saja. Kami tidak berhenti di sini, apalagi ada Pasal 55 (KUHP) yang dijeratkan kepada tersangka," ungkap Basaria.
Sebanyak tujuh belas orang diamankan penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Surabaya, Kamis (30/3). Dalam penangkapan, KPK mengamankan US$25 ribu dari tangan Arief.
Uang itu diduga pemberian fee dari agency Ashanti Sales Incorporation untuk Arief, Firmansyah dan Saiful Anwar atas penjualan dua kapal perang seri Strategic Sealift Vessel produksi PT PAL Indonesia (Persero). (MTVN/X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved