Perkuat Jurus Pencegahan Korupsi di Birokrasi

Christion Dior Simbolon
31/3/2017 19:21
Perkuat Jurus Pencegahan Korupsi di Birokrasi
(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

DENGAN menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN dan RB) bakal memperkuat pencegahan korupsi di birokrasi.

Selain mengkaji sistem penggajian, kementerian bakal memetakan jabatan-jabatan strategis yang rawan korupsi dan menyusun mekanisme pemberian insentif.

"Kita perbaiki jurus-jurus pencegahan korupsi pada birokrasi agar hasilnya dapat lebih dirasakan," ujar Menteri PAN dan Rebiro Asman Abnur dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/3). Ketua KPK Agus Rahardjo turut hadir dalam konferensi pers tersebut.

Dijelaskan Asman, beragam upaya mencegah korupsi dan suap di birokrasi telah dilakukan pemerintah. Sejak 2015, seluruh aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan mengisi laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) yang dilakukan online. Adapun pejabat eselon I dan II wajib mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Ke depan, e-LHKPN dan e-LHKASN kita sinkronisasi agar memudahkan. Terdapat beberapa poin yang perlu diperbaiki untuk sinkronisasi, tapi kita akan kuatkan lagi mekanismenya," imbuhnya.

Selain itu, Asman menuturkan, kementeriannya dan KPK juga akan berupaya meningkatkan peran pengawas internal. Menurut dia, peran pengawas internal pemerintah hingga kini belum efektif karena kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) belum kuat.

"Dalam rangka penguatan APIP ini, KPK akan melakukan pendampingan dan supervisi," ujarnya.

Hal lain yang menjadi bahasan KPK dan Kemenpan ialah penerapan e-performance based budgeting. Menurut Asman, penerapannya sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi mengenai implementasi program follow result dan money follow program.

Ketua KPK Agus Rahardjo menambahkan, kedua pihak juga bakal menyusun langkah-langkah untuk merestrukturisasi birokrasi. Menurut dia, birokrasi di Indonesia terlalu gemuk dan kerap tumpang tindih kewenangannya.

"Di laut misalnya, ada enam instansi yang berwenang. Padahal, di banyak negara cuma dua yang urusi. Banyak kewenangan yang tumpang tindih. Karena itu harus pikirkan ukuran birokrasi yang tepat dan efektif. Paling tidak harus disusun roadmap ke arah sana," ujarnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya