Parpol Peserta Pemilu 2014 Harus Tetap Diverifikasi

Erandhi Hutomo Saputra
31/3/2017 18:58
Parpol Peserta Pemilu 2014 Harus Tetap Diverifikasi
(ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut dalam pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu dengan Pansus DPR, ada usulan peserta pemilu 2014 tidak perlu lagi melalui tahapan verifikasi oleh KPU.

Wacana itu pun direspons negatif oleh sebagioan kalangan. Pengamat Politik LIPI Syamsudin Haris menyatakan tidak setuju jika peserta pemilu legislatif 2014 tidak perlu verifikasi faktual oleh KPU. Pasalnya hal itu menimbulkan diskriminasi bagi partai baru yang harus mengikuti verifikasi.

Ia menegaskan verifikasi KPU bagi partai peserta pemilu 2014 tetap perlu karena kondisi pada 2019 berbeda dengan 2014 lalu. "Tetap wajib mengikuti mekanisme verifikasi KPU itu kan (keadaan) 2014 lima tahun lalu kalau dihintung dari 2019," ujar Syamsudin, Jumat (31/3).

Bahkan, Syamsudin menyatakan partai lama juga perlu diverifikasi ulang agar tidak dimanfaatkan status badan hukummya oleh partai baru yang tak lolos verifikasi badan hukum oleh Kemenkum dan HAM. Menurutnya verifikasi ulang itu bisa dilakukan berkala dua tahun sekali.

"Kalau tidak ada mekanisme verifikasi berkala, yang terjadi ialah jual beli partai berbadan hukum, seperti yang katanya dilakukan Perindo dan Partai Idaman. Ini kan konyol, tidak sehat bagi demokrasi," ujarnya.

Senada, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini juga tidak sependapat jika peserta pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi KPU. Menurutnya, situasi 2014 berbeda dengan 2019 seperti syarat 100% adanya kantor di tingkat Provinsi. Jika pada 2014 lalu jumlah provinsi di Indonesia hanya 33 provinsi, saat ini sudah ada 34 provinsi.

Selain itu, keadaan partai juga berbeda, misalnya partai yang pada 2014 lalu tidak mengalami dualisme, saat ini tengah mengalai dualisme, seperti yang dialami PKPI atau PPP.

Terkait penolakan tersebut, Mendagri menyatakan bahwa parpol peserta pemilu 2014 telah teruji dengan meraih suara di DPR sehingga tidak perlu lagi diverifikasi KPU. "Partai-partai yang sekarang sudah punya kursi di DPR sudah teruji, sudah punya konstituen," cetusnya.

Meski demikian, menurut Tjahjo usulan tidak perlunya verifikasi belum disepakati sebagai sikap DPR dan Pemerintah, hanya sudah mengerucut. "Baru dibahas di Pansus," kata Tjahjo. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya