Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PERWAKILAN aksi demonstrasi 31 Maret 2017 atau dikenal aksi 313 meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto membebaskan Sekjen FUI Al Khaththath yang ditangkap atas dugaan kasus makar. Wiranto akan menanyakan hal itu kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
"Terkait kriminalisasi ulama tentu aparat keamanan punya alasan terbaru, saya akan tanyakan," kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).
Perwakilan aksi 313 tak ingin bertele-tele. Mereka ingin sejumlah ulama yang ditangkap atas dugaan kasus makar dibebaskan sore ini. Jika tidak, demonstran tak akan beranjak selangkah pun dari lokasi aksi.
Namun, Wiranto mengingatkan, demonstran harus memperhatikan ketertiban dalam melakukan aksi. Sebab, ada aturan yang menegaskan aksi hanya boleh dilakukan hingga pukul 18.00 WIB. "Nanti saya tanyakan, segera koordinasi kepada Kapolri apa sudah cukup bukti," kata Wiranto.
Wiranto mengatakan, koordinasi diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini. Pemerintah harus hati-hati dalam mengambil sikap karena kasus yang menjerat ulama itu masuk dalam kategori keamanan nasional. "Apakah sudah cukup bukti menangkap para ulama, kalau bukti tidak cukup ya perlu melepaskan, ini kan terkait keamanan nasional," kata Wiranto.
Mantan Panglima TNI ini mengaku diminta Presiden Joko Widodo untuk menerima perwakilan massa. Ia pun berjanji akan menyampaikan keluh kesah demonstran kepada Presiden Jokowi. "Tolong percaya saya sebagai Menkopolhukam menyampaikan kepada presiden, Alhamdulillah beliau-beliau (perwakilan massa) semua percaya saya," kata Wiranto.
Al-Khaththath dan empat orang lainnya ditangkap atas laporan dugaan makar. Kepolisian membantah penangkapan mereka ada hubungannya dengan aksi 313 yang diinisiasi FUI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan penangkapan sesuai prosedur setelah menerima laporan dari masyarakat. Selain Al-Khaththath, polisi juga mengamankan Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andry. Mereka dibekuk di tempat terpisah dan kini mendekam ditahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Al-Khaththath dan kawan-kawan terancam dijerat Pasal 107 KUHP tentang makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan. Juga Pasal 110 tentang pemufakatan dengan maksud mengerahkan orang melakukan kejahatan.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved