DKPP Tolak 82 Aduan Pelanggaran Kode Etik di Pilkada 2017

Putra Ananda
30/3/2017 16:12
DKPP Tolak 82 Aduan Pelanggaran Kode Etik di Pilkada 2017
(Ilustrasi)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya akan menyidangkan 99 pengaduan terkait Pilkada Serentak 2017 dari 215 pengaduan yang masuk. Setelah diteliti, diputuskan sebanyak 32 aduan dinilai tak memenuhi syarat, sementara 84 perkara tak masuk lingkup perkara yang bisa disidangkan di DKPP.

“Jadi tak semua perkara (laporan) bisa kita sidangkan,” ucap Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Kamis (30/3).

Masih terkait sengketa pilkada, Komisioner KPU Arief Budiman memprediksi Mahkamah Konstitusi hanya akan menyidangkan 7 sengketa pilkada dari total 50 permohonan. Ketujuh perselisihan hasil pilkada langsung tersebut adalah Kabupaten Maybrat yang perolehan suaranya selisih 0.33%, menyusul kemudian Kabupaten Takalar (1,16), Kabupaten Gayo Lues (1,43%), Kota Salatiga (0,94), Kabupaten Bombana (1,56), Kota Yogyakarta (0,59%), dan Provinsi Sulawesi Barat (0,76%).

Untuk itu, lanjut Arief, KPU sudah menyiapkan bahan jawaban di persidangan pembuktian nantinya.

Sementara itu, pengacara calon Bupati Maybrat Karel Murafer, Yance Salambau menyatakan optimistisnya permohonan yang diajukan ke MK dan DKPP, layak untuk dipersidangkan secara tuntas. Bukti konkritnya perbedaan suara yang sangat tipis 0,33 persen atau 94 suara, katanya.

Ia menyebutkan MK sendiri tidak memasukkan PHPU Kabupaten Maybrat dalam permohonan yang bakal ditolak dan dibacakan pada persidangan tanggal 3-4 April 2017 mendatang. Berarti permohonan yang diajukan oleh kliennya itu berlanjut dan tahap pembuktian, katanya.

Dirinya memperkirakan putusan MK nanti antara digelar pemilihan suara ulang (PSU). “Tinggal TPS mana saja yang layak digelar PSU itu,” pungkasnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya