Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengingatkan keterbatasan fasilitas pengujian kendaraan bermotor secara berkala (KIR) berpeluang menciptakan pungutan liar, suap, dan praktek percaloan. Hal ini ditekankan karena pemerintah akan memberlakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016.
Mulai 1 April 2017, Permenhub yang mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek memungkinkan adanya lonjakan proses KIR.
Salah satu butir revisi Permenhub itu disebutkan mengenai kewajiban mobil taksi berbasis aplikasi (online) lolos KIR. Kementerian Perhubungan memberikan masa tenggang tiga bulan untuk menjalankan ketentuan tersebut.
Febri Hendri, Koordinator Divisi Investigasi ICW menyatakan munculnya pungli dan suap pada umumnya terjadi akibat masih kurangnya fasilitas pelayanan publik dan birokrasi yang rumit. “Akibat fasilitas KIR yang saat ini sangat terbatas dan tidak memadai orang akan mencari jalan pintas, sehingga peluang terjadinya praktek pungli dan suap sangat tinggi,” kata Febri
Diperkirakan saat ini ada puluhan ribu kendaraan taksi online belum melakukan KIR. Antrean yang panjang ditambah dengan keterbatasan fasilitas uji berpotensi memunculkan berbagai kecurangan di lapangan. Salah satu praktek yang sering terjadi adalah pemberian suap kepada petugas atau calo untuk mempercepat proses KIR.
Situasi ini sejatinya kontradiksi dengan upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk mengurangi praktek pungli. Padahal, sejak akhir Oktober 2016, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Menurut Febri, pemerintah harus menyiapkan cara untuk mengantisipasi praktek pungli tersebut. Salah satunya dengan menambah fasilitas KIR sekaligus memperbaiki layanan yang sudah ada saat ini.
Febri menegaskan pemerintah seharusnya memiliki data yang memadai ihwal jumlah fasilitas KIR yang harus disiapkan. Keberadaan fasilitas ini harus disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, sehingga akan berbeda jumlahnya di setiap daerah.
Tak hanya itu, pemerintah juga harus menyiapkan sistem agar pihak yang berkepentingan tidak melakukan praktek pungli maupun suap. “Misalnya melalui sistem antrean sehingga bisa diketahui kapan pemilik kendaraan harus melakukan KIR,” ungkap Febri.
Sosiolog Musni Umar juga mengingatkan tidak beroperasinya taksi daring berpeluang menambah pengangguran. Sektor transportasi saat ini, termasuk salah satu bidang dengan pertumbuhan tertinggi yang menopang Produk Domestik Bruto Indonesia.
Data Badan Pusat Statistik mencatat pada Agustus 2016 jumlah penduduk bekerja meningkat sebanyak 3,59 juta orang dibandingkan Agustus 2015. Adapun jumlah penganggur turun 530 ribu orang.
Kenaikan jumlah tenaga kerja terutama di sektor Jasa Kemasyarakatan sebanyak 1,52 juta orang (8,47 persen), Perdagangan 1,01 juta orang (3,93 persen), dan Sektor Transportasi, Pergudangan, dan Komunikasi 500 ribu orang (9,78 persen). Melihat data tersebut, sektor transportasi menjadi salah satu penyumbang tenaga kerja dengan pertumbuhan tertinggi.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved