Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
BEBERAPA aturan akan berubah dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Salah satunya ialah aturan soal hukuman mati, yang diproyeksikan menjadi hukuman alternatif.
"Dalam rencana UU KUHP yang mau kita buat itu, kita mengambil titik tengah. Jadi hukuman mati itu akan jadi hukuman alternatif," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).
Yasonna mengatakan perubahan aturan itu untuk mengambil jalan tengah atas pro dan kontra terhadap hukuman mati. Ia menegaskan, hukuman mati tetap ada meski tak lagi menjadi hukuman pokok.
Ke depannya, narapidana yang dihukum mati akan dipantau oleh tim independen dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mengevaluasinya. Bila telah bertobat, hukumannya bisa diganti dengan hukuman tertentu.
"Dia jalani dulu, hukuman 10 tahun. Tapi dia bisa diubah. Jadi itu jalan tengah. Jadi hukuman mati bukan seperti yang sekarang, hukuman pokok. (Kalau sekarang) hukuman mati ya hukuman mati saja," jelas dia.
Selama ini upaya perubahan hukuman tetap ada, tapi itu dilakukan melalui jalur hukum yakni kasasi dan grasi. Bila upaya hukum ditolak, hukuman mati tetap ditegakan.
Namun, dengan perubahan aturan ini, pemerintah bisa saja mengubah hukuman narapidana yang mengajukan upaya hukum. Perubahan itu atas pertimbangan dari pertobatan narapidana.
Mantan anggota Komisi II DPR RI itu mengklaim wacana mengubah hukuman mati menjadi hukuman alternatif sudah hampir disetujui oleh DPR dan pemerintah. Jika tidak ada hambatan, kata dia, revisi ini akan selesai pada Mei 2017.
"Teman-teman Komisi III Panja sangat cepat. Kami harapkan laporan Dirjen dan teman-teman DPR juga sudah sepakat dalam dua masa sidang sudah selesai lah," pungkas dia. (MTVN/X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved