Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
ANGGOTA Komisi V DPR dari fraksi PAN nonaktif Andi Taufan Tiro dituntut tinggi oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi dituntut 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan karena dinilai terbukti menerima Rp7,4 miliar dalam bentuk rupiah dolar Singapura dari dua pengusaha yakni Abdul Khoir dan Hengky Polisar.
Dari Khoir ia menerima Rp3,9 miliar dan S$257.661, adapun dari Hengky ia menerima S$101.807. Uang itu diberikan lantaran Andi sebagai seorang Kapoksi F-PAN mengkoordiniasi beberapa anggota Komisi V dari PAN untuk mengusulkan program aspirasi kepada Kementerian PUPR. Andi sendiri mengusulkan program aspirasi berbentuk infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara Rp170 miliar.
Akibat perbuatannya, Andi dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam pertimbangannya yang memberatkan, Jaksa KPK Abdul Basir menilai Andi tidak mendukung pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme. Selain itu menyalahgunakan kewajiban dengan motif untuk memperkaya diri sendiri.
"Telah menikmati hasil perbuatan korupsi untuk kegiatan politik serta merusak check and balances antara legislatif dan eksekutif," imbuh Jaksa Basir di persidangan, Rabu (29/3).
Selain menuntut penjara, Andi juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. Hal itu sesuai Pasal 18 ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 Tipikor.
Dalam pertimbangannya, pencabutan hak dipilih itu karena Andi menggunakan uang korupsi yang diterimanya diantarnya untuk membiayai kegiatan-kegiatan politik dirinya. Hal itu dinilai telah merusak sendi-sendi demokrasi dan good governance principles.
Dalam tuntutan tersebut, Jaksa KPK merinci penggunaan uang korupsi yang diterima untuk keperluan pribadi Andi selain untuk kegiatan politiknya. Diantaranya untuk membiayai liburan Andi beserta keluarganya ke empat negara di Eropa sebesar Rp600 juta, membeli satu mobil balap sebesar Rp350 juta, dan membeli dua paket umroh senilai Rp400 juta.
Menanggapi tuntutan tinggi terhadapnya, Andi masih bisa tersenyum dan menanggapi santai. Ia hanya berharap jika putusan hakim nantinya adil untuk dirinya dan keluarganya. Ia mengakui jika uang hasil korupsi itu digunakan untuk membiayai kegiatan politiknya secara pribadi saat berkunjung ke dapil.
"Tentu kalau saya jalan ke daerah tentu saya gunakan untuk itu (kegiatan politik pribadi) bukan untuk parpol (PAN)," ucap Andi.
Ia juga mengapresiasi pencabutan hak dipilih oleh Jaksa KPK. "Saya apresasi apa yang dituntut oleh JPU, mudah-mudahan itu yang adil buat saya," katanya. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved