Dianggap Lontarkan Fitnah, Anies akan Dilaporkan ke Polisi

28/3/2017 21:40
Dianggap Lontarkan Fitnah, Anies akan Dilaporkan ke Polisi
(MI/RAMDANI)

TIM kuasa hukum Basuki-Djarot akan melaporkan Anies Baswedan ke polisi karena memfitnah Basuki yang disebut akan menggusur 300 kampung di Jakarta.

''Kami akan melaporkan saudara Anies, sebab ia telah melakukan fitnah dengan memanipulasi data tentang penataan kampung,'' kata Pantas Nainggolan, anggota Tim Kuasa Hukum Basuki-Djarot, dalam konferensi pers di Media Center Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).

Pantas menjelaskan, dalam program kerja Basuki-Djarot, tidak dikenal terminologi penggusuran. ''Yang ada adalah titik-titik daerah yang akan ditata, semuanya ada 325 titik. Itu pun titik-titik yang ada di sekitar sungai yang selama ini menjadi penyebab banjir. Tidak ada kampung yang akan digusur,'' tegas Pantas.

Ia menyayangkan calon gubenur DKI Jakarta nomor urut 3 itu di depan para pendukungnya menyebut Basuki akan menggusur 300 kampung. ''Itu bukan pendidikan politik, tapi penyesatan publik. Kami akan laporkan Anies,'' ujar Pantas.

Namun, Pantas belum menyebutkan secara rinci, kapan Anies akan dilaporkan ke polisi karena masih mengumpulkan data dan bukti-bukti.

Dalam jumpa pers, Tim Kuasa Hukum Basuki-Djarot juga mengungkapkan adanya pelanggaran pemilu menyangkut independesi KPUD DKI Jakarta dan Bawaslu. Di lapangan, tim hukum menemukan pelanggaran prinsip pemilu yang berasaskan langsung, umum, bebas dan rahasia (luber).

Pantas menyebut banyak warga DKI Jakarta pendukung Basuki yang diintimidasi lewat spanduk berisi hasutan, ceramah provokatif di rumah ibadah, aksi pengerahan massa, dan pemaksaan membuat pernyataan agar tidak memilih pasangan calon nomor urut 2.

''Itu adalah pelanggaran hak asasi, karena pemilih tidak lagi bebas dan rahasia dalam menentukan pilihan,'' ungkap Pantas.

Tentang masih banyaknya rumah yang dijadikan tempat berkampanye, lanjut Pantas, juga sudah dilaporkan ke Bawaslu. ''Tapi, keputusan yang dikeluarkan Bawaslu terkait dengan kasus tersebut sangat sumir dengan alasan ini persoalan administrasi.'' (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya