Komisi II Serahkan Format KPU-Bawaslu ke Paripurna

Astri Novaria
28/3/2017 11:34
Komisi II Serahkan Format KPU-Bawaslu ke Paripurna
(ANTARA/Fouri Gesang Sholeh)

KOMISI DPR RI akhirnya memutuskan untuk melanjutkan proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisioner KPU-Bawaslu. Meskipun demikian, keputusan yang dihasilkan dalam rapat internal Senin (27/3) itu belum dipastikan berapa jumlah yang akan dipilih Komisi II DPR RI terhadap calon-calon yang ada.

Adapun, dalam UU disebutkan bahwa DPR RI dapat memilih 7 orang calon anggota KPU periode 2017-2022 dan 5 orang calon anggota Bawaslu periode 2017-2022 berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan untuk selanjutnya ditetapkan pengesahan dan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden.

"Apapun hasilnya, kita akan sampaikan di tanggal 6 April saat rapat paripurna. Kalau ada penolakan (di paripurna) itu bukan area kami. Sudah ada Pimpinan DPR yang berkomunikasi dengan pemerintah. Komisi II tidak bisa mendikte paripurna," ujar Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Zainuddin Amali di Gedung DPR R.

Zainuddin mengaku dalam rapat paripurna kemarin belum ada perdebatan mengenai kapabilitas calon komisioner KPU-Bawaslu. Menurutnya hal tersebut baru akan diketahui saat uji kepatutan dan kelayakan yang rencananya dilakukan pada 3-5 April 2017 mendatang.

Adapun Komisi II DPR RI akan terlebih dahulu mengundang Pansel dan Pakar untuk mendalami nama-nama hasil seleksi terhadap calon komisioner KPU-Bawaslu yang dijadwalkan pada 29-30 Maret 2017.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Fandi Utomo menambahkan bahwa berdasarkan UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan Pansel punya kewajiban untuk melaporkan setiap tahapan kepada DPR. Maka menurutnya, penting bagi Komisi II mengundang Pansel terlebih dahulu untuk mengetahui perihal nama-nama calon komisioner KPU-Bawaslu yang telah dihasilkannya

"Kita berikan kesempatan kepada Pansel untuk menyampaikan hasil kerjanya termasuk catatan dan argumentasi apapun yang disampaikan Pansel dalam rangka menentukan 14 nama untuk calon komisioner KPU dan 10 nama untuk calon komsioner Bawaslu," terangnya.

Pihaknya juga mengundang seluruh masyarakat untuk dapat memberikan masukan selama proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon-calon yang ada.

"Azas yang kita ikuti, pemilihan ini harus benar-benar proper dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya