ICW Nilai SP2 untuk Novel Baswedan Janggal

Cahya Mulyana
28/3/2017 11:18
ICW Nilai SP2 untuk Novel Baswedan Janggal
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

KEPUTUSAN yang diambil oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Surat Peringatan 2 kepada Koordinator Wadah Pegawai KPK, Novel Baswedan dinilai janggal oleh lembaga antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW).

Pasalnya sikap Novel yang menolak penyidik baru bisa menjadi Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan bertujuan menghalau penggembosan dari dalam.

"SP2 tersebut janggal, kami berharap tidak ada pembusukan dari dalam. Apalagi Novel saat ini menjadi salah satu ujung tombak (Kasatgas) dalam penyidikan kasus-kasus besar," papar peneliti ICW, Donal Fariz, kepada Media Indonesia, Selasa (28/3).

Menurutnya, pimpinan harusnya memproteksi sumber daya manusia yang sudah dimiliki KPK, bukan sebaliknya. Menjaga marwah KPK dan mencegah penggembosan pemberantasan korupsi harusnya dilakukan pimpinan.

"Pimpinan KPK harus memproteksi para penyidik yang berprestasi, bukan malah menggergaji. Kami menilai, protes Novel sudah benar dan nota dinas dari Direktur Penyidikan KPK yang meminta agar Kasatgas dipimpin oleh polisi adalah tidak benar," tegasnya.

Donal menilai pegawai KPK harus melandaskan kerjanya hanya untuk KPK sehingga jangan lagi ada kepentingan untuk lembaga lain. "Direktur penyidikan itu bekerja untuk KPK, bukan untuk polisi. Sehingga harusnya nota dinas itu yang harus dipermasalahkan karena seolah ada tujuan terselubung," pungkasnya.

Diungkapkan, pada 21 Maret, Ketua KPK, Agus Rahardjo menjatuhkan sanksi SP2 kepada Novel Baswedan. Alasanya Novel mengganggu stabilitas KPK dalam upaya penanganan korupsi dengan menolak wacana rekrutmen penyidik yang langsung bisa diangkat sebagai Kasatgas.

Novel beranggapan Kasatgas merupakan jabatan penting yang harus diisi oleh penyidik yang telah malang melintang dalam penanganan korupsi. Kasatgas tidak patut dijabat oleh orang yang baru masuk KPK meskipun berpangkat tinggi tanpa diketahui tindak tanduk dan loyalitasnya.

Lebih dari itu, terhitung banyak penyidik yang sudah menjalani tahapan sebagai penyidik muda, madya dan utama. Harusnya mereka diutamakan ketimbang yang baru menginjakan kakinya di komisi antirasywah, juga bukan tidak mungkin akan membocorkan informasi rahasia.

Sayangnya sikap tersebut dimentahkan pimpinan KPK. Padahal kesimpulan yang dibawa Novel dari sekitar 1.200 pegawai KPK itu dilandaskan dari kecintaanya terhadap kelangsungan pemberantasan korupsi di Tanah Air dan independensi KPK. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya