Penundaan Uji Kelayakan KPU Bawaslu Opsi Gegabah

Nuriman Jayabuana
26/3/2017 19:27
Penundaan Uji Kelayakan KPU Bawaslu Opsi Gegabah
(Ilustrasi)

PARLEMEN masih belum juga melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Hal ini disesalkan karena Presiden sudah menyerahkan nama-nama calon yang ingin diujikan sejak 17 Januari lalu dan masa jabatan seluruh anggota KPU dan Bawaslu habis pada 12 April mendatang.

Penangguhan proses uji kelayakan dan kepatutan itu lantaran masih terbelah pada tiga pandangan. Sebagian anggota Komisi II DPR menganggap nama-nama calon yang diserahkan harus ditolak lantaran tim seleksi tidak memenuhi kriteria dan tidak independen.

Sebagian lainnya memang menginginkan penundaan terhadap proses seleksi. Mereka menganggap UU Pemilu perlu lebih dulu disahkan sebagai payung hukum pengangkatan anggota KPU dan Bawaslu yang baru.

“Opsi itu membutuhkan pemerintah menerbitkan Perppu terlebih dulu. Tapi pemerintah sudah menyatakan tidak ingin menerbitkan perppu,” ujar Anggota Komisi II DPR sekalligus Pansus Pemilu Achmad Baidowi.

Menurutnya, hanya sebagian kecil fraksi yang menginginkan opsi alternatif dalam seleksi anggota KPU dan Bawaslu. Opsi alternatif memperkenankan proses seleksi berjalan paralel dengan penyusunan Undang Undang Pemilu yang masih dibahas.

“Karena Pansus Pemilu juga membuka opsi untuk menambah jumlah anggota KPU. Kalau misalnya nanti UU Pemilu yang disepakati butuh sembilan komisioner, sedangkan yang sekarang masih menetapkan mengambil tujuh. Maka dua lagi cukup disusulkan kemudian.”

Ia menyatakan parlemen bakal menyepakati opsi mana yang diambil di dalam rapat internal Komisi II DPR besok. “Kalau saya sih berharap, tentu kalau bisa prosesnya segera selesai sesuai keinginan pemerintah. Tak perlu perpanjang masa jabatan yang sekarang dengan menerbitkan perppu.” Bila tak mengalami hambatan, ujar dia, proses uji kepatutan dan kelayakan bakal dilakukan 4-6 April mendatang.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menganggap tidak ada alasan yang kuat untuk menunda proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu. Bila proses seleksi molor, ujar dia, maka penundaan itu bakal mengganggu tahapan pemilu serentak 2019 yang sudah mulai berjalan sejak tahun ini.

“Sudah tentu itu akan sangat mengganggu. Ya saya berpendapat kejar saja sebelum deadline itu habis, dan lakukan seleksi sesuai aturan yang sudah ada saja.”

Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan perlu mempertimbangkan ketersediaan waktu bagi penyelenggara pemilu dalam menyusun regulasi. “Ke depan itu pemilunya menggabung pemilihan presiden dengan pemilihan anggota dewan. Proses berubah, berarti peraturan dan tahapan berubah signifikan, maka perlu penyederhanaan yang dikejar waktu, maka sebaiknya proses seleksi jangan ditunda tunda,” ujar dia.

Mantan Komisioner KPU Endang Sulastri mengungkapkan memang pada 2006 pernah ada kasus yang hampir serupa soal penundaan seleksi anggota KPU dan Bawaslu. “Tapi kalau yang sekarang itu kondisinya berbeda. Timsel sudah terbentuk dan presiden sudah kasih nama, kalau yang dulu itu timsel sama sekali itu belum terbentuk.”

Menurutnya, penundaan proses seleksi anggota komisioner KPU dan Bawaslu memiliki efek domino. Keterlambatan pelantikan anggota KPU dan Bawaslu pusat juga berdampak kepada keterlambatan pemilihan KPU dan Bawaslu daerah.

Sebab, KPU dan Bawaslu daerah dipilih oleh KPU dan Bawaslu pusat. Akibatnya, tahapan penyelenggaraaan pilkada juga menjadi terganggu. “Itu berdasarkan pengalaman yang lalu, dan jangan sampai kembali terulang. Dan sekarang saya mencium aroma yang kurang lebih sama.” (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya