DPR Bakal Menambah Anggota KPU dan Bawaslu

Nuriman Jayabuana
26/3/2017 17:49
DPR Bakal Menambah Anggota KPU dan Bawaslu
(MI/RAMDANI)

DEWAN Perwakilan Rakyat berencana menyelipkan klausul penambahan anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu di dalam RUU Pemilu. Baik KPU dan Bawaslu bakal mendapat dua kursi keanggotaan komisioner tambahan.

“Bisa saja dengan alasan tugas penyelenggaraan semakin rumit, kursi komisioner bertambah. Baik anggota KPU dan Bawaslu ditambah dua, tapi angka penambahannya masih belum ditetapkan,” ujar Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Anggota Pansus Pemilu Achmad Baidowi di Jakarta, Minggu (26/3). Dengan demikian, anggota KPU bakal bertambah menjadi sebanyak sembilan komisioner. Sementara itu, anggota Bawaslu bakal bertambah menjadi tujuh komisioner.

Ia mengungkapkan penyesuaian kursi komisioner KPU dan Bawaslu bukan hanya berlaku untuk penyelenggara pemilu di tingkat pusat. Keanggotan KPU dan Bawaslu daerah juga bakal mengalami penyesuaian, “Intinya kalau komisioner KPU Bawaslu di daerah sedikit berbeda, jumlahnya tidak tetap. Tapi disesuaikan dengan jumlah penduduk dan luas wilayah, rentangnya bisa 3-7 anggota.”

Menurutnya, penyesuaian itu merupakan hasil evaluasi anggota dewan terhadap beban tugas penyelenggara yang kurang merata pada gelaran pilkada serentak.

Ia mengumpamakan Mojokerto memiliki jumlah komisioner KPU Bawaslu yang sama dengan Sumenep. Padahal, Mojokerto yang hanya teridiri atas tiga kecamatan. Sementara itu Sumenep memiliki sebanyak 27 kecamatan. “Beban penyelenggaraan pemilunya sangat tidak berimbang. Apa itu efektif?”

Pandangan berbeda dikemukakan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Menurut dia pihak parlemen tak perlu menambah keanggotaan penyelenggara pemilu. “Saya berpandangan kalau tujuh saja untuk KPU itu sudah cukup. Kalau toh ingin mendapatkan anggota KPU, Bawaslu yang punya kriteria background baru kan tinggal disesuaikan saja.”

Hanya saja, ia sependapat keanggotaan KPU dan Bawaslu daerah perlu mengalami penyesuaian sesuai luas daerah. “Kalau di level nasional saya rasa itu sudah sesuai, tapi di level daerah mungkin memang perlu jumlahnya disesuaikan, tidak harus fix lima-lima setiap daerah.”

Hadar berpandangan banyak provinisi yang butuh lebih banyak penyelenggara pemilu. Sebab daerah daerah itu memiliki cakupan luas wilayah melebihi provinsi lain. “Tapi sebaliknya, juga ada daerah yang harusnya bisa dikurangi, karena kabupaten kotanya sedikit, dan cakupan wilayahnya juga tidak luas.”

Ia merasa parlemen dan pemerintah juga mempertimbangkan aspek independensi dan pembengkakan beban keuangan terkait penyesuaian keanggotaan KPU dan Bawaslu. “Kalau makin banyak anggota, tentu beban anggarannya semakin besar karena mereka setara pejabat negara tingkatannya. Dan dalam pengambilan keputusan bukan hal yang mudah bila semakin banyak melibatkan kepala.” (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya