Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMPOSISI keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejatinya harus berlatar dari semua elemen yang dinilai berkompeten, seperti akademisi, publik, atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan perwakilan partai politik. Konsep itu dinilai lebih elok ketimbang hanya melibatkan parpol murni sebagai panitia penyelenggara pesta demokrasi.
Analis Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun, menjelaskan, independensi KPU bisa dicoba dengan menerapkan sistem kuota. Artinya, jika komposisi pelibatan sejumlah elemen itu seimbang maka semua pihak pasti memiliki hak suara dan tercipta keadilan di ruang tersebut.
"Jika parpol masuk KPU ada masalah performa. Publik melihat KPU itu spiritnya independen sehingga konflik interest harus diminimalkan," ujar Ubedillah dalam diskusi 'Parpol Masuk KPU (Lagi)?' di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).
Menurut dia, skema penerapan komposisi antara parpol, akademisi, dan LSM itu merujuk rekam jejak penyelenggaran pemilu di Tanah Air serta hasil studi banding di sejumlah negara yang demokrasinya dipandang sangat mapan.
Apabila skema komposisi tersebut jadi direalisasi, lanjut dia, dipastikan apsirasi parpol dapat didengar serta dapat menghindari potensi deadlock. Akademisi dan LSM bakal menjadi penyeimbang lantaran memiliki perspektif yang lebih luas, khususnya dalam menjamin kepentingan masyarakat.
"KPU itu bukan lembaga representasi golongan. Persoalannya bukan itu, melainkan bagaimana untuk menciptakan KPU yang profesional dan sistem kontrol berjalan. Jika ada kelompok dengan latar beragam, mereka bisa bekerja profesional."
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, menambahkan, sejatinya harapan menciptakan penyelenggaran pemilu yang profesional dan berintegritas tidak diputuskan dengan menempuh jalan pintas.
ICW melihat ada 3 persoalan apabila nantinya parpol dilibatkan sebagai komisioner KPU. Pertama, kondisi tersebut akan mempengaruhi independensi, kemandirian, serta prinsip profesionalitas yang harus dimiliki penyelenggara pemilu.
"Independensi dan kemandirian penyelengara pemilu adalah hal yang penting untuk melahirkan pemilu yang berintegritas dan dipercaya publik. Masuknya anggota parpol tentu akan memperbesar konflik kepentingan dan hal lainnya," ujarnya.
Persoalan kedua, terang dia, pelibatan parpol dalam struktur KPU justru mengendurkan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghendaki KPU sebagai lembaga mandiri. Dalam putusan MK Nomor 81/PUU-/IX/2011 sudah dijelaskan bahwa calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari parpol minimal 5 tahun sebelum mencalonkan diri.
"Ketiga, jangan sampai wacana pansus (RUU Pemilu) tidak menjawab masalah penyelenggara pemilu, namun justru menimbulkan masalah baru. Saat ini terjadi krisis kepercayaan publik ke parpol dan jangan sampai itu kemudian bergeser kepada penyelenggara pemilu," katanya.
Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi NasDem DPR Taufiqulhadi, menegaskan pelibatan parpol sebagai penyelenggara pemilu bertujuan untuk menghasilkan pesta demokrasi yang fair dan demokratis, seperti hasil studi banding tim pansus ke Jerman dan Meksiko, beberapa waktu lalu.
"Karena yang bisa memahami parpol, ya parpol itu sendiri. Di negara-negara lain yang cukup established pemilunya juga hadir parpol. Apalagi pada tahun 1955 di Indonesia semua penyelenggara pemilu adalah parpol," terang Taufiq.
Kehadiran anggota KPU dari unsur parpol diakui Taufiq dipastikan dapat meminimalisasi kecurangan. Parpol bakal bekerja secara profesional dan mengedepankan check and balance.
"Itu lah kemudian hadir parpol yang juga harus memiliki terobosan. Akan tetapi, kalau parpol kemudian tidak mampu, bisa juga menyertakan lembaga lain, seperti perguruan tinggi, kejaksaan, hakim, dan masyarakat. Nah, seperti itulah di negara established," katanya.
Senada disampaikan Umar Husein, mantan anggota KPU periode 1998-2001. Ia mengaku akan banyak terjadi silang pendapat ketika parpol menjadi bagian KPU. Namun, sisi positifnya adalah parpol bisa mengawasi, termasuk pada persoalan penggunaan anggaran.
"Nah, sekarang bagaimana jangan sampai KPU menyandra hasil pemilu. Harus ada klausul, karena ada kesepakatan parpol menunda tak umumkan hasil pemilu. Hindari komisioner berhubungan dengan aspek bisnis, serahkan saja kepada sekretariat pemerintah," tandasnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved