Abu Ridho dan Nanang Pimpinan Terduga Teroris Banten dan Cikarang

Akmal Fauzi
24/3/2017 22:10
Abu Ridho dan Nanang Pimpinan Terduga Teroris Banten dan Cikarang
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

SELAIN menangkap empat terduga teroris di Cilegon, Banten, Kamis (23/3) kemarin, Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri juga menangkap empat terduga teroris lainnya di Cikarang dan Tangerang Selatan.

Para terduga teroris ini masing-masing terkoneksi dan berafiliasi dengan Jemaah Ansharut Daulah (JAD). Dua terduga teroris Suryadi Mas'ud alias SM alias Abu Ridho dan Nanang Kosim alias NK diketahui sebagai pemimpin di kelompok itu.

Abu Ridho ditangkap hidup-hidup, adapun Nanang Kosim meninggal dunia karena berupaya melarikan diri dan melawan.

"SM ini diduga pemimpinnya yang menularkan keahlian senjatanya kepada anggotanya. NK juga berperan jadi leader karena ikut pelatihan di Filipina Selatan," ujar Kabag Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, Jumat (24/3).

Martinus menjelaskan, Abu Ridho yang ditangkap di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, diketahui membangun jaringan kelompok teror antara Indonesia dan Filipina Selatan. Dia juga ikut mendanai aksi teror pengeboman di Jl MH Thamrin Jakarta pada awal 2016.

Dikatakan Matinus, SM mengaku telah bolak-balik ke Filipina Selatan dan 7 kali membeli senjata api dari kelompok Anshor Daulah Filipina pimpinan Hapilon Isnilon.

"Dia diperintah Rois (terpidana mati kasus pengeboman Kedutaan Besar Australia tahun 2004)," terangnya.

Sementara NK yang tewas saat penangkapan di Cilegon diketahui sebagai jebolan Filipina Selatan yang menjadi pengajar teknik persenjataan di pertemuan kelompok radikal JAD se-Indonesia di Batu, Malang, Jawa Timur, pada 20 hingga 25 November 2015.

Menurut Martinus, para terduga teroris tersebut berencana ingin membuat lokasi pelatihan di Halmahera seperti yang dilakukan kelompok teroris di Poso.

Dalam penangkapan delapan terduga teroris itu, tim Densus 88 menyita sejumlah barang bukti di antaranya dokumen, beberapa telepon seluler, satu buah pistol, dan uang dalam bentuk dolar maupun rupiah. Barang bukti ini diteliti untuk pengembangan pemeriksaan.

"Ini kemudian dikumpulkan untuk dilakukan satu pemeriksaan kepada mereka, sehingga bisa mendapatkan struktur hukum, kita masih punya waktu tujuh hari untuk melakukan pemeriksaan," ujarnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya