Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
JAKSA Agung HM Prasetyo menyebut pihaknya telah merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Dirut Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. Karen diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik dengan tersangka Dahlan Iskan.
Materi pertanyaan yang diajukan kepada Karen masih seputar pendanaan proyek pengadaan 16 unit mobil listrik untuk delegasi KTT APEC XXI Tahun 2013 di Bali. "Pertamina diminta menyiapkan dana untuk membeli mobil listrik itu," ujar Prasetyo di Gedung Kejagung, Jumat (24/3).
Selain Pertamina, lanjut dia, 2 BUMN lain juga diminta ikut menggelontorkan anggaran tersebut, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Perusahan Gas Negara (PGN).
"Waktu itu Dahlan Iskan adalah Menteri BUMN dan tentunya punya kapasitas dan pengaruh, meminta kepada BUMN itu menyiapkan dana untuk kepentingan pemesanan mobil listrik."
Prasetyo menegaskan, alasan pemeriksaan Karen pada Rabu (22/3) ialah untuk melengkapi berkas perkara Dahlan, sekaligus menepis asumsi yang mengatakan Korps Adhyaksa tidak memiliki bukti terkait kasus tersebut.
Selain itu, tambah Prasetyo, pihaknya telah berkomunikasi dengan BPKP tentang kerugian keuangan negara. Bahkan, imbuhnya, BPKP juga telah menerima Perpres yang menyatakan bahwa lembaga tersebut memiliki wewenang untuk mengaudit dan menentukan kerugian negara.
Penegasan tersebut sekaligus menjawab pernyataan Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Dahlan perihal adanya peraturan hukum baru, yaitu delik korupsi adalah delik materiil, seperti yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, yakni instansi yang boleh menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saya sudah komunikasi langsung dengan kepala BPKP. BPKP pernah mengajukan peninjauan kembali ke MA dan bunyinya seperti itu. Itu semua yang nantinya kita tunjukkan ke Dahlan," katanya.
Menurut Prasetyo, alasan menyoal legalitas audit BPKP dipandang sebagai dalih untuk mengulur waktu. Pasalnya audit BPKP pernah pula digunakan dalam perkara terpidana Dasep Ahmadi, mantan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang menjadi rekanan Dahlan.
"Untuk kasus Dasep yang memeriksa (audit) BPKP dan diterima di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Jadi saya pikir itu alasan saja, orang mau mencari dalih tapi kita juga punya alasan dan dasar kuat," pungkasnya. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved