Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi menangkap Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong yang merupakan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-E) 2011-2012. Ia ditangkap di kawasan Jakarta Selatan, kemarin.
“Penyidik KPK sudah menangkap AA menjelang siang ini (kemarin). Sedang diperiksa 1x24 jam. Penangkapan kami lakukan karena ada kebutuhan penyidikan. Penggeledahan rumahnya pun sudah dilakukan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pihaknya telah menetapkan Andi Agustinus sebagai tersangka baru yang diduga sebagai pengatur tender proyek KTP-E yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun. “KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka, yaitu AA (Andi Agustinus), ini dari kalangan swasta,” ujar dia di Gedung KPK, kemarin.
AA bersama-sama dengan dua terdakwa lain yang merupakan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, merugikan keuangan negara dalam pengadaan paket pengadaan KTP-E. Ia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Anggota DPR Fraksi Hanura Miryam Haryani mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang disampaikannya di depan penyidik KPK. Dalam BAP tersebut, Miryam menjelaskan secara terperinci permintaan uang dari Komisi II DPR dan berikut aliran dananya.
Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-Butar memutuskan menunda sidang dan meminta jaksa KPK untuk mengonfrontasi dengan tiga penyidik yang memeriksa Miryam.
Jhon pun mengingatkan Miryam bisa dijerat kesaksian palsu dengan ancaman penjara 12 tahun. “Ibu sementara kita hentikan di sini dulu. Ibu datang di persidangan selanjutnya,” ujar Jhon di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. (Cah/Nyu/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved