KPK Dalami Keberadaan Dokumen Pajak Fahri dan Fadli

Cahya Mulyana
23/3/2017 13:53
KPK Dalami Keberadaan Dokumen Pajak Fahri dan Fadli
(MI/M Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari nota dinas yang berisi 16 nama termasuk duo Wakil DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Disinyalir terjadi kejanggalan karena dokumen tersebut ditemukan di dalam tas mantan Kasubdit Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.

"(Dokumen pajak Fahri, Fadli, dan nama lain) itu dibacakan karena memang pada saat diperiksa dokumennya ada nama-nama itu. Tapi saya pikir sampai sekarang beliau-beliau (Fahri dan Fadli) itu belum dibutuhkan kesaksiannya tapi dikonfirmasi (kepada Handang) oleh jaksa kita, apa hubungannya sampai ada nama-nama seperti itu," terang Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3).

Menurut Laode, konfirmasi temuan nota dinas tersebut sangat dibutuhkan KPK untuk mendalami perkara suap pengurusan pajak PT EKP oleh Handang. Hal itu untuk menegaskan kaitan dokumen tersebut dengan tugas Handang menangani penunggak dan permasalahan pajak lainnya.

Syarif tidak menampik pengungkapan nota dinas itu karena terindikasi suap serupa PT EKP. Belum tahu (16 nama itu melakukan suap serupa PT EKP), pimpinan belum menerima laporan itu (dari penyidik)," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, nama-nama wajib pajak tersebut muncul dalam persidangan suap penanganan pajak PT EKP dengan terdakwa Country Director PT EKP, Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3). Jaksa KPK, Takdir Suhan mengkonfirmasi nota dinas tersebut dikonfirmasi kepada Handang yang hadir sebagai saksi.

Jaksa Takdir Suhan menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang. Dokumen itu berupa nota dinas yang ditujukan kepada Handang tertanggal 4 November 2016. Nota itu dikatakan merupakan pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seha­rusnya dibayarkan.

Setelah itu, jaksa menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan Whatsapp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Andreas Setiawan. Saat itulah terpampang nama Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Eggi Sudjana. Jaksa KPK lainnya, Ali Fikri, mengatakan akan mendalami nama-nama itu saat Handang diproses di persidangan dan berstatus terdakwa. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya