Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
WAKIL Ketua DPR Fadli Zon menilai wacana komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu agar diisi dari kalangan partai politik, peluangnya kecil untuk diwujudkan. Dia sependapat akan lebih baik fokus mencari sosok komisioner yang independen dan profesional.
"Memang perwakilan parpol itu menjamin tidak ada kecurangan karena saling kontrol, tapi belum tentu ini bisa menjadi kenyataan," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (23/3). Fadli mengatakan masyarakat memang membutuhkan komisioner KPU-Bawaslu yang profesional, objektif, imparsial, dan tidak berpihak pada salah satu parpol, namun kenyataannya bertolak belakang.
Hal itu, menurut dia, yang memunculkan gagasan mengapa tidak sekalian saja di dalam KPU-Bawaslu ada perwakilan parpol agar saling menjaga dan tidak saling curiga. "Namun ini masih wacana yang belum tentu akan terjadi. Menurut saya arahnya tetap kepada orang-orang yang independen, profesional, namun, cuma masalah jumlah apakah mencukupi atau tidak," ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan komisioner dari kalangan parpol pernah terjadi pada tahun 1999 atau di awal reformasi, namun saat ini kondisinya berbeda sehingga pembicaraannya pasti akan alot dan panjang.
Menurut dia, wacana tersebut menjadi salah satu topik yang menjadi sorotan di Komisi II DPR karena terkait dengan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2019 yang berlangsung serentak. "Artinya pekerjaan dan ruang lingkupnya lebih besar karena itulah ada wacana penambahan, kalau tujuh orang dianggap terlalu sedikit. Wacananya ditambah bisa sembilan atau 11," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy mengatakan usulan komisioner KPU bisa diisi dari kalangan parpol itu baru wacana setelah Pansus melakukan kunjungan ke Jerman, beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan ada dua opsi, pertama bisa menjadi bagian unsur KPU, misalnya seperti di Jerman ada unsur pemerintah, ada unsur parpol, ada masyarakat di dalam KPU. "Opsi kedua, Komisioner KPU tidak dari parpol, melainkan ada board khusus yang diatur dalam UU," ujarnya.
Wakil Ketua Pansus RUU Penyelenggara Pemilu Yandri Susanto juga mengatakan usulan ini mengacu pada keanggotaan KPU di Jerman. Di Jerman, KPU terdiri atas delapan orang berlatar belakang partai politik, dan dua orang hakim untuk mengawal bila muncul permasalahan hukum.
Ditanya tentang independensi penyelenggara pemilu yang berlatar belakang partai politik, Yandri mengatakan, hal itu justru meminimalisasi kecurangan.
Terpisah, Mendagri Tjahjo Kumolo meminta agar DPR segera memproses hasil Pansel KPU dan Bawaslu yang sudah menyerahkan nama-nama calon komisioner ke DPR untuk segara diadakan uji kepatutan dan kelayakan. Pasalnya, pada 12 April 2017 merupakan batas waktu strukktur KPU lama berhenti dan KPU baru bekerja.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved