Antisipasi Pencurian, MK akan Langsung Unggah Dokumen Permohonan

Nur Aivanni
22/3/2017 16:35
Antisipasi Pencurian, MK akan Langsung Unggah Dokumen Permohonan
(Antara/M Agung Rajasa)

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan ke depan pihaknya akan langsung mengunggah akta penerimaan permohonan (APP) ke dalam website MK jika pemohon mengajukan permohonan awal ke lembaga tersebut.

Menurutnya, langkah tersebut bisa mencegah terjadinya pencurian dokumen kembali. Hal itu diutarakannya saat menanggapi bagaimana langkah MK untuk mengantisipasi kasus hilangnya dokumen, seperti kasus Kabupaten Dogiyai, tidak terjadi lagi.

"Supaya tidak terjadi pencurian lembar permohonan ini, kita akan gunakan teknologi informasi, setiap permohonan yang masuk ke MK, akan diterbitkan akta penerimaan permohonan, setelah diterima dan ditandatangani, maka permohonan ini akan di-upload di website kita," terang Arief kepada awak media, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/3).

Dengan begitu, diyakini Arief, dokumen permohonan awal tidak akan lagi dicuri oleh pihak lain. Ia menambahkan pihak lain tidak akan mencuri dokumen permohonan bila dokumen tersebut sudah diunggah ke dalam website.

Selain itu, Arief juga mengatakan pihaknya akan meningkatkan kembali integritas sumber daya manusia yang ada di MK. Ia berpandangan sistem yang baik akan sia-sia bila sumber daya manusianya tidak memiliki integritas.

"Percuma sistem baik, kalau orangnya tidak baik. Pembangunan SDM ini juga penting," ucapnya.

Seperti diwartakan, MK kehilangan satu lembar eksemplar atau selembar surat permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua yang dilaporkan kubu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, Markus Waine-Angkian Goo.

Atas kasus tersebut, Sekjen MK telah memecat empat orang yang diduga sebagai pelaku pencurian salah satu berkas permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai.

Empat pegawai yang dipecat yaitu dua pegawai petugas keamanan yang berstatus outsourcing dan dua orang lain merupakan pegawai MK bernama Sukiro dan Kepala Sub Bagian Humas, Rudi Haryanto. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya