Perma Percepat Proses Perkara

(Gol/P-4)
22/3/2017 07:00
Perma Percepat Proses Perkara
(MI/RAMDANI)

TERBITNYA Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi dianggap sebagai angin segar. Perma 13 menjadi landasan penegak hukum untuk mempercepat penanganan perkara kejahatan korporasi. Demikian pidato sambutan Ketua MA Hatta Ali pada acara seminar nasional dalam rangka HUT ke-64 Ikat­an Hakim Indonesia (Ikahi) di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Selasa (21/3).

“Dalam perkembangan di Indonesia, pengaturan tindak pidana korporasi sudah lama diperkenalkan pada KUHP Belanda, yakni UU (Darurat) Nomor 12 Tahun 1951. Namun, UU tersebut hanya menyebutkan pemidanaan terhadap pengurus atau wakilnya,” ujar dia. Kemudian ada pula UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. “Apalagi kondisi di Indonesia saat ini menunjukkan hal stagnan. Penyebabnya karena pengaturan kejahatan korporasi masih tersebar secara parsial di lebih dari 70 undang-undang.” (Gol/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya