KIP Aceh Jelaskan Pencoretan Paslon Bupati Abdaya

Ferdian Ananda Majni
21/3/2017 19:11
KIP Aceh Jelaskan Pencoretan Paslon Bupati Abdaya
(Ist)

KOMISI Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menjelaskan alasan pencoretan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdaya) nomor urut empat Said Syamsul Bahri dan M Nafis A Manaf.

"Pasangan calon tersebut memiliki cacat persyaratan karena diusung oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang tidak sah," kata kuasa hukum KIP Provinsi Aceh, Panji Wijanarko, dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/3).

Lebih lanjut, KIP Provinsi Aceh sebagai pihak termohon menjelaskan akibat telah meloloskan pemohon dengan cacat syarat, maka tugas dan fungsi KIP Kabupaten Aceh Barat Daya kemudian diambil alih oleh KIP Provinsi Aceh. Hal ini berdasarkan aduan terhadap DKPP yang memutuskan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KIP Kabupaten Aceh Barat Daya.

"KIP Kabupaten Aceh Barat Daya dinilai tidak cermat, tidak profesional, dan tidak taat karena telah meloloskan pemohon yang memiliki cacat persyaratan," ujar Panji.

Karena pasangan calon Said dan M Nafis tidak lagi menjadi peserta Pilkada Kabupaten Aceh Barat Daya, maka keduanya dinilai KIP Provinsi Aceh tidak memilliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ke MK.

Pada sidang sebelumnya, pasangan Said dan M Nafis mendalilkan adanya kerugian akibat penghapusan nama mereka dari daftar pasangan calon pada H-25 pemungutan suara. Pencoretan nama pemohon dari daftar pasangan calon tersebut diduga karena adanya pencabutan dukungan dari PKPI.

Pemohon kemudian mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait pencoretan nama mereka dari daftar pasangan calon, namun MA menolak dengan alasan bukan merupakan kewenangan MA. (Ant/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya