KPK Rampungkan Berkas Pemeriksaan Walikota Madiun

Cahya Mulyana
21/3/2017 11:38
KPK Rampungkan Berkas Pemeriksaan Walikota Madiun
(Wali Kota nonaktif Madiun, Bambang Irianto tersangka kasus pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012. -- ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan tiga berkas penyidikan untuk tersangka Walikota Madiun (nonaktif), Bambang Irianto (BI). Tiga berkas penyidikan politikus Partai Demokrat tersebut meliputi dugaan menerima hadiah sebesar Rp76,523 miliar terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun pada TA 2009–2012, gratifikasi selama menjabat Walikota dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Benar, hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka BI ke Penuntutan Umum. Siang ini rencana dibawa ke Surabaya untuk dipindahkan ke Lapas Medaeng," jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (21/3).

Menurut dia, seluruh berkas BI sudah dilimpahkan dari tahap penyidikan ke penuntutan. Pelimpahan untuk tiga kasus yang disidik, yaitu indikasi turut serta dalam pengadaan atau pemborongan, gratifikasi dan TPPU. "Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," pungkasnya.

Usai menandatangani pelimpahan tiga berkasnya, BI terlihat senang, raut wajahnya dihiasi senyuman sejak keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua sampai masuk mobil tahanan yang terparkir di lobby gedung KPK, Jakarta. Dengan nada riang dia menegaskan bahwa seluruh perkaranya akan masuk tahap pembuktian di pengadilan.

"Iya sudah P21 dan akan segera disidangkan," singkat politikus Partai Demokrat yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rompi tahanan KPK itu.

Sebelumnya KPK mendalami dugaan korupsi yang dilakukan BI dengan memeriksa tiga mantan Dandim, enam mantan Kapolres, mantan Kajari, mantan Kepala Pengadilan, dan anggota Muspida lainnya saat mereka menjabat di Kota Madiun.

KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka dalam tiga perkara, yaitu diduga menerima hadiah sebesar Rp76,523 miliar terkait dengan pembangunan pasar besar Kota Madiun pada tahun anggaran 2009–2012. Bambang Irianto juga menjadi tersangka penerima gratifikasi sebesar Rp50 miliar dari sejumlah satuan kerja perangkat daearah dan pengusaha. Terakhir, Bambang Irianto tersangka TPPU dengan sumber uang yang diterima diduga berasal dari hasil korupsi yang telah ditempatkan, ditransferkan, dialihkan, dihibahkan, dibawa ke luar negeri, atau perbuatan lain untuk menyamarkan asal usul pengalihan hak kepemilikan yang diduga merupakan hasil korupsi.

KPK pun telah menyita logam mulia dan empat kendaraan mewah milik Bambang Irianto yang terdiri atas Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler. Keempat mobil itu disita dari rumah dinas Wali Kota Madiun, rumah pribadi, dan rumah anaknya. Selain itu, penyidik menyita enam bidang tanah dan satu ruko yang juga diduga hasil korupsi. Terakhir, tim penyidik menyita uang Rp6,3 miliar dan US$84.461 yang disimpan di beberapa bank.

Di samping itu, KPK merampas pula sejumlah aset Bambang Irianto yang menggunakan nama anak dan istrinya, Bonie Laksamana dan E Suliestyawati. Keduanya juga sudah diperiksa KPK untuk mengklarifikasi apa saja aset yang disamarkan Bambang Irianto. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya