UU Pemilu Harusnya Tahan Lama

Astri Novaria
20/3/2017 07:15
UU Pemilu Harusnya Tahan Lama
(MI/ADAM DWI)

SALAH satu isu yang berkembang dalam pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu ialah mengenai penambahan jumlah kursi DPR dan DPRD untuk mengimbangi pertumbuhan penduduk.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyebutkan hal tersebut tidak muncul dalam draf usulan RUU Pemilu dari pemerintah ataupun di dalam daftar inventarisasi masalah pembahasan awal dengan Pansus RUU Pemilu.

"Tiba-tiba dalam pembahasan akhir pansus RUU Pemilu dengan pemerintah ini muncul. Pada 2004 kursi di DPR ada 550, pada 2009 menjadi 560 kursi, sampai 2014 tidak ada penambahan. Kini ada yang minta ditambah 10 kursi menjadi 570," ujar Titi di dalam diskusi bertema Sistem buka-tutup pemilu di Jakarta, Sabtu (18/3).

Menurut Titi, ada pula yang mengibaratkan parlemen seperti jantung ketika 1/3 dari tubuh digerakkan jantung.

Artinya, sepertiga dari jumlah penduduk Indonesia bisa mendapatkan 619 kursi DPR RI. Angka itu tidak mencerminkan data global.

Titi mengatakan indikator dalam melihat jumlah yang ideal untuk kursi di parlemen mestinya dilihat dari fungsi representasi mereka, apakah selama ini berkontribusi postif dari sisi kinerja anggota dewan.

Bagi Titi, Pansus RUU Pemilu dan pemerintah sebaiknya fokus menyelesaikan RUU Pemilu sehingga selesai tepat waktu daripada memikirkan hal-hal yang dirasa belum perlu.

"Kalau tambah anggota, artinya harus menata dapil dulu dan ada distribusi kursi ke daerah pemilihan. Permasalahannya kita mengalami ada daerah yang kelebihan dan kekuarangan kursi," ungkapnya.

Salah satu daerah yang kekurangan kursi ialah Kepulauan Seribu, 1 kursi dihargai 500 ribu suara. Daerah yang kelebihan kursi, antara lain, Sulawesi Selatan 5 kursi, Sumatra Barat 3 kursi, dan Kalimantan Selatan 2 kursi.

Titi berharap kerangka pemilu yang digarap pansus akan menghasilkan regulasi yang demokratis, jujur, dan adil sehingga menjadi peraturan yang daya laku lestari minimal bisa menjadi payung hukum di tiga pemilu mendatang.

Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai Pansus RUU Pemilu sebaiknya membatasi diri untuk membahas daftar inventarisasi masalah yang sudah mereka kumpulkan.

"Yang teknis ditunda saja karena mengingat waktu dari beberapa poin ini saja saya tidak yakin akan selesai April. Pembahasan UU di 2014 butuh waktu dua tahun."

Optimistis

Akan tetapi, anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi optimistis DPR dapat menyelesaikan RUU Pemilu pada akhir April 2017.

Isu krusial di dalamnya tidak terlalu banyak, hanya ada lima, yakni masalah sistem pemilu, jumlah kursi DPR dan DPRD, alokasi kursi per dapil, parliamentary threshold, dan presidential threshold.

Taufiqulhadi mengatakan, untuk sistem pemilu sekarang, posisinya di pansus lebih banyak fraksi yang ingin mempertahankan sistem proporsional terbuka.

Sementara itu, yang menginginkan sistem proporsional tertutup ialah Fraksi PDIP. Partai Golkar cenderung menganggap sistem proporsional tertutup bukan harga mati.

Terkait dengan parliamentary threshold, ada yang menginginkan 3,5% . Ada juga yang menginginkan 5% dan 7%.

Untuk presidential threshold, ada fraksi yang menginginkan tetap di angka 20%-25%.

Ada pula yang menginginkan 0%. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya