KPU DKI Ubah Prosedur Pemilih Tambahan

Putri Anisa Yuliani
19/3/2017 17:54
KPU DKI Ubah Prosedur Pemilih Tambahan
(MI/Barry Fathahillah)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengubah satu prosedur administrasi yang diperlukan pemilih rambahan untuk bisa menggunakan hak suara.

Melalui Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 57/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua, pemilih tambahan yang tidak mendapat surat undangan atau formulir C6 bisa menggunakan hak pilih dengan menbawa KTP-el saja atau surat keterangan pengganti (Suket) saja tanpa membawa kartu keluarga (KK).

"Yang tertulis di dalam surat keputusannya seperti itu, jadi bisa dipahami seperti itu," kata Komisioner KPU DKI Bidang Pemutakhiran Data Pemilih, Mochammad Sidik Sabri ketika dihubungi Media Indonesia, Minggu (19/3).

Sidik belum mengetahui pasti apakah keputusan ini mempermudah atau justru memberatkan pemilih maupun petugas di lapangan saat pemungutan suara nantinya. Ia menyebut, KPU DKI akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai SK ini.

Pembahasan itu dilakukan juga untuk mengetahui diperlukannya atau tidak surat edaran untuk petunjuk teknis.

"Nanti kami bahas lebih lanjut lagi," ungkapnya.

Sementara itu, saat ini KPU DKI juga berfokus pada evaluasi Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS). KPU DKI memberi kesempatan kepada KPU di tingkat kota dan kabupaten untuk menyaring dan mengevaluasi kinerja KPPS.

Dalam pekan ini, hasil evaluasi itu akan diserahkan kepada KPU DKI. Sidik pun menjelaskan, dirinya akan melihat hasil evaluasi tersebut beserta rekomendasi yang sudah diberikan Bawaslu DKI untuk memproses kinerja KPPS.

Jika ada temuan, maka tidak menutup kemungkinan satu kelompok KPPS di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus diganti seluruhnya.

"Kalau yang sampai pemungutan suara ulang di Kemayoran dan Kalibata tentunya iti wajib diganti semuanua karena fatal. Nah, yang lain apakah ringan, sedang, berat, kita lihat hasil evaluasinya," kata Sidik.

Kinerja KPPS di putaran pertama memang diakuinya disoroti banyak pihak. Namun, ia mengatakan masih sulit untuk menambah jadwal bimbingan teknis (Bimtek) agar bisa memfokuskan kelas bimtek kepada KPPS karena waktu yang terbatas.

Seperti diketahui, jumlah petugas KPPS dalam 1 TPS mencapai 3 orang atau total 39.069 orang di 13.023 TPS pada putaran pertama. Setiap kali bimtek, satu kelas bimtek sehari berkapasitas 100 orang.

Jika ingin mengurangi jumlah peserta dalam sehari untuk memfokuskan bimbingan, Sidik mengungkapkan, waktu yang dibutuhkan akan lebih banyak. Sementara itu, pihaknya hanya punya waktu kurang dari 1 bulan lagi untuk mempersiapkan KPPS.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya