Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PARLEMEN perlu merampungkan revisi beleid pemilu sesuai tenggat. Kelancaran proses dan tahapan pemilu serentak 2019 sangat bergantung kepada ritme kerj pansus RUU pemilu.
Bila pembahasan molor, tahapan awal pemilu yang berlangsung sejak 2017 berpeluang digeser mundur lantaran belum memiliki pedoman landasan hukum. “Pansus sekarang dikejar waktu karena targetnya selesai akhir April. Kalau telat, penyelenggara nanti kebingungan karena kepastian hukumnya masih belum ada juga,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Minggu (19/3).
Titi menyayangkan Pansus Pemilu yang justru sempat melakukan studi banding dengan berkunjung ke Jerman dan Meksiko selama satu pekan. Sebab dua negara tujuan tersebut mengadopsi sistem pemilu yang berbeda dengan Indonesia.
Terlebih, pematangan substansi RUU Pemilu perlu mempertimbangkan efektifitas manajemen waktu yang semakin mepet. “Justru ketika waktunya sudah sangat mepet, mestinya penyelesaian RUU Pemilu menjadi prioritas.”
Ia menggarisbawahi perluasan perspektif dan referensi soal pemilu bukan suatu yang dilarang. Bahkan, bila dilakukan dengan berkunjung ke mancanegara. Hanya saja, konsekuensi buruk berupa molornya penyelesaian revisi UU Pemilu sejatinya patut diperhitungkan lantaran waktu yang terbatas.
Bahkan, menurutnya Pansus perlu betul betul memperllihatkan komitmen memanfaatkan reses dengan melakukan rapat pembahasan RUU Pemilu. “Karena kembali lagi, prioritas yang perlu dilakukan adalah menyelesaikan RUU Pemilu tepat waktu.”
Pada saat yang bersamaan, ujar dia, parlemen juga perlu menyegerakan proses uji kelayakan dan kepatutan bagi calon anggota KPU dan Bawaslu. Sebab anggota KPU dan Bawaslu yang baru merupakan penyelenggara yang bertanggungjawab terhadap pemilu 2019. Sedangkan, masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode saat ini bakal berakhir 12 April mendatang.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum enggan mengomentari plesir pansus pemilu ke Jerman dan Meksiko untuk mendapat referensi tambahan soal substansi pemilu. Sebab Komisi Pemilihan Umum hanya bertugas sebagai pelaksana Undang Undang.
Hanya saja, KPU sebagai penyelenggara pemilu berharap pembahasan beleid itu di parlemen tak terlalu berlarut larut. Sebab mereka berkepentingan untuk memastikan tahapan pemilu yang sudah berlangsung tahun ini sudah memiliki payung hukum yang jelas.
“Bila RUU cepat selesai, maka KPU bisa segera menyesuaikan penyusunan Peraturan Komisi Pemelihan Umum dengan Undang Undang yang baru," kata Komisioner KPU Arief Budiman. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved