Gamawan Fauzi Siap Dikutuk

MI
17/3/2017 10:22
Gamawan Fauzi Siap Dikutuk
(ANTARA/Wahyu Putro A)

SIDANG kasus korupsi KTP-E kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (Kamis, 16/3). Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi hadir di ruang sidang dan menyatakan siap dikutuk bila menerima uang korupsi KTP-E.

"Satu rupiah pun saya tidak terima, demi Allah. Kalau saya terima, saya mengkhianati. Saya minta didoakan rakyat Indonesia (agar) saya dikutuk. Tapi kalau ada yang memfitnah, saya minta yang fitnah diberi petunjuk Allah," cetus Gamawan.

Ia mengatakan itu untuk menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-Butar apakah pernah menerima uang US$4,5 juta dan Rp50 juta.

Hakim Emilia bertanya apakah Gamawan tahu bahwa setengah dari nilai proyek raib. "Anda sebagai mendagri tidak tahu?" tanya Emilia.

"Saya tahunya ketika KPK mengatakan (ada kerugian Rp2,3 triliun), tapi dari BPK diperiksa (dulu) tidak ada mengatakan kerugian negara. Saya kagetnya ada berita itu (kerugian negara) berarti ada yang tidak saya tahu," jawab dia.

Gamawan bersaksi buat terdakwa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.

Dalam dakwaan, Sugiharto menyuap auditor BPK Wulung Rp80 juta. Jaksa KPK Abdul Basir mempertanyakan uang Rp1 miliar yang diterima Gamawan dari pengusaha bernama Afdal Noverman.

"Saya waktu itu pinjam uang Rp1 miliar buat operasi kanker di Singapura," jawab Gamawan. "Betul (punya asuransi). Tapi saya operasi di Singapura, asuransi saya tidak berlaku di Singapura," lanjut dia menjawab keheranan jaksa.

Saksi lainnya, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, menyebut Ketua Umum Golkar Setyo Novanto pernah menemuinya saat pelantikan Ketua BPK Harry Azhar pada 2014. "Beliau di belakang saya 'Bu Diah, sampaikan ke Irman, kalau ditanya, tidak kenal saya (Novanto)'," ujar Diah.(Nyu/Cah/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya