Sandiaga Diadukan ke Bawaslu

MI
17/3/2017 10:09
Sandiaga Diadukan ke Bawaslu
(MI/Rommy Pujianto)

CALON Wakil Gubernur DKI Jakarta dari pasangan nomor urut 3, Sandiaga Uno, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI atas dua bentuk dugaan pelanggaran. Tim Advokasi Jakarta Bersih menuding Sandi melakukan politik uang sekaligus berkampanye di tempat ibadah.

"Ia menjanjikan bantuan dana sampai Rp300 juta dalam kegiatan kampanye di masjid," ujar Yan Warinson, salah satu pengacara Tim Advokasi Jakarta Bersih, seusai meregistrasi laporan di Bawaslu DKI Jakarta, kemarin (Kamis, 16/3).

Yan merujuk pada kunjungan Sandi ke Masjid Fatahillah di Pasar Tanah Abang Blok B, Kamis (9/3) lalu. Menurut dia, program dana bantuan yang disebut Sandi termasuk dalam program Santripreuneur itu tidak tercantum dalam visi-misi pasangan Anies Baswedan-Sandi.

"Apa yang ia lakukan itu melanggar Pasal 73 ayat 1 UU Pilkada tentang Politik Uang. Dengan menjanjikan uang untuk pemilih," ungkapnya.

Pada saat yang bersamaan, ujar Yan, Sandi menerobos aturan dengan berkampanye di rumah ibadah. Ia mengaku telah menyertakan bukti berupa video rekaman dan mengajak dua saksi untuk menguatkan materi laporan.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta M Jufri mengatakan pihaknya masih harus mendalami keterangan dan bukti-bukti. Bila sudah lengkap, tim pasangan calon nomor 3 bisa diundang untuk dimintai keterangan. "Laporan dan bukti masih perlu ditelusuri baru bisa diteruskan," ujarnya.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menyatakan pihaknya telah mengevaluasi tahapan kampanye pekan pertama pada putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017. Kedua pasangan calon akan diundang dalam pemaparan temuan tersebut.

Menurut Mimah, petugas menemukan kegiatan kampanye yang tidak menyampaikan pemberitahuan paling lambat sehari sebelum pelaksanan kepada Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Polri.

Temuan lainnya, dugaan praktik politik uang dan berkampanye di tempat terlarang seperti di tempat ibadah. Mimah berharap tim kampanye relawan ataupun para pasangan calon memperbaiki pelaksanaan kampanye agar terhindar dari pelanggaran. (Jay/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya