Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pemilihan Umum memastikan tindakan yang dilakukan selaku penyelenggara pemilu telah sesuai koridor dan tidak menyimpang dari peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Artinya, tidak ada etika yang dilanggar oleh KPU.
Demikian penegasan Ketua KPU Juri Ardiantoro kepada wartawan usai mengikuti sidang kode etik di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Selasa (14/3).
Selain Juri, sidang tersebut juga menghadirkan 6 anggota KPU. Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, serta 3 anggota DKPP, yakni Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, dan Anna Erliyana.
Ada 3 perkara yang diadukan ke DKPP. Pertama, menyangkut penetapan bilangan pembagi pemilih (BPP) pascapemilu, penataan daerah pemilihan, dan pengisian kursi DPRD di wilayah pemekaran Kabupaten Muara Enim yang kemudian melahirkan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
"Sedangkan dua pengaduan berikutnya di Kota Jayapura dan Kabupaten Dogiyai itu terkait dengan pencalonan kepala daerah. Tapi, ada satu perkara yang pengadunya tidak datang sehingga kami serahkan ke majelis DKPP terkait hal itu," ujar Juri.
Pada prinsipnya, terang Juri, KPU tetap menghormati dan menghargai pengaduan maupun persidangan etik DKPP. Tujuannya untuk memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang tidak puas terhadap kebijakan KPU serta KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Selain itu KPU pun ingin agar gugatan itu bisa menjadi penegasan untuk membuktikan apakah pihak penyelenggara pesta demokrasi melanggar etika atau tidak.
"Kami sudah memberikan jawaban, klarifikasi untuk menyatakan bahwa apa yang sudah kami lakukan itu semata-mata untuk melaksanakan berbagai macam peraturan perundangan," terang dia.
Menurutnya, proses dan tindakan KPU selama perhelatan pemilu sudah benar dan sejalan dengan UU maupun kebijakan yang ada. KPU menjamin tidak ada etika yang dilanggar, seperti 3 pengaduan tersebut.
Senada disampaikan Jimly. Katanya, hingga saat ini DKPP telah menerima 168 berkas pengaduan yang dihimpun selama dua bulan terakhir. Namun, tidak semua laporan yang masuk dapat langsung diproses. Pertimbangannya ialah kelengkapan berkas dan relevansi untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Kondisi itu berbeda dengan Mahkamah Konsitusi (MK) yang hanya menangani 50 perkara. Maklum, syarat pengajuan sengketa di MK terbilang ketat dan beda dengan DKPP, meski hanya sebatas menangani persoalan etik.
Mengenai sidang etik yang tidak dihadirkan salah satu pihak pengadu, imbuh dia, hal tersebut sangat disesalkan karena mengabaikan agenda persidangan dan terkesan tidak serius.
"Kami berusaha menampung aspirasi dan memfasilitasi. Kami imbau pengadu serius dan bukannya tidak datang seperti hari ini," pungkas Jimly. OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved