Polisi: Spanduk Penolakan Salat Jenazah akan Dicopot

Nicky Aulia Widadio
12/3/2017 19:35
Polisi: Spanduk Penolakan Salat Jenazah akan Dicopot
(Ist)

PIHAK kepolisian menyatakan pemasangan spanduk berbunyi penolakan untuk menyalatkan jenazah yang berbeda pilihan politik merupakan hal terlarang. Polisi bersama Satpol PP menyatakan akan menurunkan spanduk-spanduk tersebut.

"Sejauh ini kan setiap ada spanduk, kita koordinasi dengan satpol PP kita akan turunkan. Sudah ada beberapa yang kita turunkan, jumlahnya saya nggak hafal. Setiap ada spanduk-spanduk yang bersifat provokatif pasti kita turunkan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi di Jakarta, Minggu (12/3).

Menurut Argo, kehadiran spanduk-spanduk tersebut perlu ditelaah lebih jauh apakah termasuk ke dalam pelanggaran pemilu atau bukan. Ia pun berharap pihak pengurus masjid maupun musala terkait bisa bersikap kooperatif.

"Kalau pun menolak pokoknya polisi akan menurunkan, biar tercipta suasana yang damai di Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) DKI," tambahnya.

Di Masjid Al-Jihad yang terletak di Jalan Karet Karya IV RT 06 RW 05, Karet, Setiabudi, dua buah spanduk berbunyi 'Masjid ini tidak mensholatkan jenazah pendukung & pembela penista agama'. Spanduk berukuran 3 meter x 1 meter tersebut terpampang di bagian atas kanopi yang berdiri di jalan di depan halaman masjid.

Salah satu petugas kebersihan di masjid tersebut yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan, dirinya tidak tahu menahu perihal pemasangan spanduk tersebut. Pemasangan itu, menurutnya, menjadi wewenang dari pihak pengurus masjid. Sayangnya, pengurus masjid saat itu tidak bisa diklarifikasi lantaran tidak berada di tempat.

"Saya nggak tahu, pokoknya tiba-tiba udah terpasang. Saya di sini cuma tugas bersih-bersih, yang lainnya saya nggak urusin," akunya.

Kapolsek Setiabudi Komisaris Marwoto mengatakan pihaknya dari awal telah mengimbau agar spanduk tersebut diturunkan. Pihak kepolisian pun sudah berkomunikasi dengan pihak ulama, pengurus masjid, serta pihak kecamatan.

"Katanya mau menurunkan, tapi masih belum juga diturunkan," katanya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya