Penanganan Kasus KTP-E Jangan Terpengaruh Situasi Politik

Mohammad Ghazi
12/3/2017 16:57
Penanganan Kasus KTP-E Jangan Terpengaruh Situasi Politik
(ANTARA/Azi Fitriyanti)

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta penanganan kasus dugaan megakorupsi kartu tanda penduduk elektronik dilakukan secara profesional dan tidak digantungkan pada situasi politik yang sedang berlangsung.

Mahfud mengatakan, antara kasus tersebut dan situasi politik merupakan hal yang terpisah, sehingga penuntasan proses hukum tidak perlu menunggu selesainya kegiatan politik.

"Jangan sampai terganggu oleh situasi politik. Apapun alasannya, apakah untuk menjaga situasi aman karena menjelang pemilu atau pilkada. Penanganan kasus ini harus tetap berjalan," kata Mahfud di Pamekasan, Jawa Timur, Minggu (12/3).

Guru Besar Hukum Tata Negara itu mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi menangani kasus itu dengan profesional dan tidak ada hambatan psikologis maupun politis.

Sebab, jelas dia, dengan banyaknya tokoh politik dan pejabat yang diduga terlibat dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu, bisa jadi akan ada kekuatan politis yang akan menghadang langkah KPK.

"Bisa jadi kekuatan politik itu berkoalisi, untuk menghadang KPK. Apalagi, nama-nama yang disebutkan itu, sebagian besar merupakan tokoh partai politik," katanya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya