Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMERINTAH Indonesia dinilai sah saja jika menasionalisasi PT Freeport Indonesia jika perusahaan asal Amerika Serikat itu tidak mengikuti perundang-undangan dengan mematuhi status perusahaan Izin Usaha Pertambangan Khusus dari Kontrak Karya yang sudah dinikmati sekitar 60 tahun.
Menurut pakar hukum Dr Abdul Hakim Siagian yang juga dosen FH Universitas Sumatra Utara di Medan, Jumat (10/3), Freeport yang beroperasi di wilayah Indonesia harus mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan tidak perlu protes atau melakukan hal-hal lainnya.
Abdul Hakim menambahkan nasionalisasi Freeport dimungkinkan dan pengelolaannya bisa saja nantinya dilakukan BUMN terbesar.
"Banyak BUMN yang mampu mengambil alih pengelolaan Freeport dan tidak perlu ditangani oleh negara asing karena tidak memberikan keuntungan bagi negara. "Malah merugikan bagi masyarakat, misalnya terjadi pencemaran sungai dan juga merusak lingkungan," ucapnya.
Menurut Hakim Indonesia telah memiliki banyak tenaga ahli bidang pertambangan dan siap mengelola dan mengembangkan Freeport. Pemerintah harus yakin dan percaya, bahwa Freeport dapat semakin lebih besar dan berkembang, jika ditangani oleh ahli-ahli pertambangan dari Indonesia yang saat ini banyak yang bekerja di luar negeri.
"Jadi, pemerintah tidak perlu takut jika Freeport tidak lagi dikelola oleh orang asing. Indonesia juga dapat mengelola Freeport lebih baik dan keuntungan dari perusaan tambang itu dapat membantu kesejahteraan rakyat Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat.
Yakni pemegang Kontrak Karya harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (izin usaha pertambangan) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) serta membuat pernyataan kesediaan membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun. Syarat lain adalah kewajiban divestasi hingga 51 persen.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved