Pekan Depan Dimungkinkan Keputusan Tersangka Baru KTP-E

Cahya Mulyana
10/3/2017 19:02
Pekan Depan Dimungkinkan Keputusan Tersangka Baru KTP-E
(MI/ BARY FATHAHILAH)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mematangkan pengungkapan tersangka baru megakorupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elekronik (KTP-E) Tahun Anggaran 2011-2012. KPK berjanji penuntasan kasus yang memalukan ini dan melibatkan pejabat tinggi pemerintah, legislator dan pengusaha (swasta) berjalan maraton.

KPK juga menyatakan pada pekan depan untuk mematangkan nama yang akan menyusul Irman dan Sugiharto di kursi pesakitan.

"Sebelum teken (Surat Perintah Penyidikan/Sprindik, dan menetapankan tersangka baru KTPE) ada gelar perkara. Belum ada gelar, kami masih (menghadiri acara) di Kopassus Batujajar, Bandung, Insya Allah, gelar (perkara) dulu minggu depan," ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo kepada Media Indonesia, Jumat (10/3).

Sejumlah nama besar disebut dalam dakwaan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (Kamis, 9/3). Nama-nama tersebut sedang didalami lebih lanjut dalam proses persidangan dan proses penyelidikan.

Agus menjelaskan meski belum ada Sprindik baru namun pendalaman telah dilakukan. Hal itu untuk proses pengungkapan nama-nama yang telah disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.

"Belum, kita tunggu saja. Ini berikutnya ada tersangka lagi. Saya sudah sampaikan (penanganan KTP-E seperti) lari maraton, bukan sprinting," katanya.

Walaupun akan memakan waktu lama, lanjut Agus, pihaknya akan mengusut semua pihak yang berkecukupan bukti. "Insya Allah (semua pihak terlibat KTP-E) tidak akan mendek semuanya akan terus diproses," pungkasnya.

Dalam persidangan kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan (NIK) selama 2 jam 45 menit terungkap dana proyek KTP-E diduga menjadi bancakan tiga pihak (eksekutif, legislatif, dan swasta). Dananya mengalir sampai jauh hingga mencapai 63 orang.

Dalam dakwaan pada Sugiharto dan Irman di halaman awal terungkap peran mantan Ketua Fraksi Partai Golkar (kini Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar) Setya Novanto dan pengusaha Andi Narogong, serta aktor utama kasus KTP-E lainnya.

Setelah mereka melakukan beberapa kali pertemuan, diperoleh kesepakatan bahwa DPR menyetujui anggaran pengadaan KTP-E sesuai dengan grand disain pada 2010, yakni Rp5,9 triliun.

Selanjutnya, proses pembahasan dikawal Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar dengan kompensasi Andi Narogong akan memberikan fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya