Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KEPALA Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo disebut sebagai pihak yang mengatur jatah proyek pengadaan monitoring satelite di Bakamla. Hal itu diungkap dalam dakwaan jaksa KPK terhadap anak buah pemilik PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus.
Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani membeberkan peran Arie yang membahas jatah 7,5% untuk Bakamla dalam proyek Rp222 miliar yang dimenangi perusahaan Fahmi dengan Plt Sekretaris Utama Bakamla Eko Susilo Hadi. Pembahasan fee saat itu dilakukan di ruangan Arie pada Oktober 2016.
"Pada saat itu, Arie menyampaikan jatah 15% dari nilai pengadaan, untuk Bakamla mendapatkan jatah 7,5% dan akan diberikan terlebih dahulu sebesar 2%," ujar jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (Kamis, 9/3).
Permintaan jatah 7,5% itu, lanjut jaksa Kiki, menindaklanjuti kunjungan Arie bersama narasumber perencanaan dan anggaran di Bakamla Ali Fahmi pada Maret 2016. Saat itu keduanya datang ke kantor Fahmi menawari Fahmi untuk 'main proyek' di Bakamla.
"Jika bersedia, Fahmi harus mengikuti arahan Ali supaya dapat memenangi pengadaan di Bakamla dengan syarat Fahmi memberikan fee 15% dari nilai pengadaan," ucap jaksa Kiki.
Arie lalu meminta Eko menghubungi Hardy dan anak buah Fahmi lainnya, Muhammad Adami Okta, agar DP jatah sebesar 2% diberikan terlebih dahulu kepada Eko. Adami pada tanggal 9 November 2016 datang ke kantor Bakamla bertemu dengan Eko. Saat itu Adami pun berjanji akan memberikan 2%.
Kemudian, Arie mengarahkan kepada Eko untuk memberi Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo dan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan masing-masing Rp1 miliar.
Dalam suap proyek tersebut, jaksa juga menjelaskan uang suap tidak hanya mengalir ke Eko Susilo senilai S$100.000 dan US$78.500, melainkan juga ke Bambang Udoyo S$5.000, Nofel Hasan S$104.500, dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp120 juta. (Nyu/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved