Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMERINTAH memiliki wacana membentuk Dewan Kerukunan Nasional (DKN) untuk menyelesaikan konflik sosial horizontal yang terjadi di masyarakat. Pembentukan itu mendapatkan penolakan dari berbagai pihak karena dinilai belum jelas.
Menko Polhukam Wiranto mengakui berbagai penolakan itu. Menurutnya, banyak pihak mengira DKN akan jadi jawaban untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu secara nonyudisial. Padahal, tidak seperti itu.
"Ini dibentuk berdasarkan kondisi aktual sekarang. Berdasarkan kebutuhan objektif saat ini, bukan subjektif," kata Wiranto di Kemenko Polhukam, kemarin (Kamis, 9/3).
Mantan Ketua Umum Hanura itu mengatakan setiap konflik horizontal yang terjadi di masyarakat kerap dibawa ke peradilan. Sistem hukum seperti ini bukan milik masyarakat Indonesia yang mengenal proses musyawarah dan mufakat. "Itu sistem Eropa dulu. Di sana tidak terlalu mengenal proses pemaafan," kata dia.
Padahal, jika menilik sejarah Indonesia, masih banyak daerah mengedepankan musyawarah mufakat dalam penyelesaian konflik sosial. Wiranto mencontohkan penyelesaian masalah di Papua yang dilakukan secara adat. Mereka yang terlibat perkelahian antarsuku dianjurkan membuat pesta sebagai tanda perdamaian. "Di Aceh ada, Padang ada, kenapa di sistem hukum jadi hilang?" tanya Wiranto.
Saat ini Indonesia telah mengadopsi sistem hukum dari Barat. Pembentukan DKN dinilai menyeimbangkan penyelesaian konflik secara musyawarah dan mufakat sehingga masyarakat tak langsung menyelesaikan sebuah konflik horizontal lewat pengadilan. "Supaya tidak kewalahan, nanti sedikit-sedikit Komnas HAM, sedikit-sedikit pengadilan."
HAM masa lalu
Namun, Wiranto tak menutup kemungkinan DKN bisa menangani kasus pelanggaran HAM masa lalu. Namun, syarat utama ialah kasus hukum itu tak bisa ditangani secara yudisial.
Peraturan presiden yang mengatur lembaga itu pun telah dipersiapkan. Sejumlah tokoh yang akan mengisi posisi di lembaga pun telah diundang. Wiranto mengatakan ada 11 tokoh yang akan menduduki posisi di DKN.
Sebelas tokoh itu akan mewakili representasi masyarakat adat di Indonesia. Ia berharap konflik sosial setingkat nasional baik horizontal ataupun vertikal akan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat lewat DKN. "Jika tidak selesai, silakan Komnas HAM maju," ujarnya.
Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah belum memahami niat pemerintah membentuk DKN. Padahal, penyelesaian konflik sosial sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012. "Saya kira ini tertangkap dengan baik di undang-undang tentang penyelesaian konflik sosial," kata Roichatul.
Roi menjelaskan, dalam UU itu diatur, otoritas setempat harus mendeklarasikan kondisi konflik sosial. Jika konflik sosial terjadi di daerah, otoritas setempat harus membentuk satuan tugas. Satgas itu bersifat ad hoc, bukan permanen.(Cah/MTVN/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved