Vonis Gafatar Persulit Reintegrasi

MI
09/3/2017 10:56
Vonis Gafatar Persulit Reintegrasi
(Pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq (tengah), Andry Cahya (kiri), dan Mahful Muis Tumanurung mendengarkan pembacaan vonis di PN Jakarta Timur---ANTARA/M Agung Rajasa)

KAUKUS Pancasila di DPR menyayangkan putusan Penga­dilan Negeri Jakarta Timur terkait vonis 3 dan 5 tahun penjara bagi para mantan petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Anggota Kaukus Pancasila Eva Sundari menyatakan vonis bersalah atas kasus penodaan agama malah semakin mempersulit proses rehabilitasi dan reintegrasi komunitas korban mantan anggota Gafatar di seluruh negeri.

“Pengadilan gagal memberikan keadilan dan justru menggenapi ketidakadilan yang selama ini diterima para korban pascainsiden pengusiran komunitas ini dari Kalimantan,” ujar Eva dalam keterangan pers yang diterima Media Indonesia, kemarin (Rabu, 8/3).

Ia menambahkan pengadilan mestinya vonis mengacu pada konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin hak berkeyakinan. Majelis hakim jangan terpaku hanya pada pendapat Majelis Ulama Indonesia.

“Pengadilan semestinya berpedoman pada prinsip negara hukum sesuai Pasal 1 ayat 3 UUD 1945,” tegas Eva. “Jangan sampai kebencian kepada suatu kaum, membuat kita berlaku tidak adil,” timpal anggota Kaukus Pancasila Maman Imanulhaq.

Tidak hanya Kaukus Pancasila, kecaman atas vonis para mantan pengurus Gafatar juga datang dari Human Rights Working Group (HRWG).

Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz mengatakan putusan itu merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Ia mengatakan delik penodaan agama merupakan delik karet yang multitafsir dan tidak memenuhi asas legalitas dalam hukum pidana. Hal itu makin diperberat dengan pengabaian fakta persidangan oleh majelis hakim.

“Pola semacam ini terus terjadi di berbagai kasus kebebasan beragama dan menyangkut kelompok minoritas. Untuk itu, HRWG mendesak Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung harus memberikan perhatian terhadap pola semacam ini,” kata Hafiz.

Pemerintah, lanjut dia, seharusnya konsisten dengan langkah dan pendekatan yang telah diambil sebelumnya, di antaranya dengan SKB Eks Gafatar yang telah dikeluarkan.
Selasa (7/3), terdakwa I Mahful Muis dan terdakwa II Ahmad Musadeq alias Al-Masih Maud dan terdakwa III Andri Cahya terbukti bersalah melakukan penodaan agama di Indonesia. Namun, ketiganya dinyatakan tidak bersalah dalam kasus makar. (*/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya