Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KAUKUS Pancasila menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara mantan pengurus Gafatar yang tidak mencerminkan keadilan. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, khususnya sila kemanusiaan yang adil dan beradab, tidak terlihat dalam putusan pengadilan dalam perkara ini.
Kaukus Pancasila sendiri adalah wadah yang beranggotakan beberapa anggota DPR RI lintas partai yang memiliki tujuan untuk menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman mengambil arah kebijakan dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan berpancasila.
Dalam siaran persnya, Rabu (8/3) Kaukus Pancasila menyatakan selama ini memberikan perhatian khusus terhadap mantan komunitas Gafatar, selaku anak bangsa yang tak henti mengalami persekusi dan diskriminasi berlapis.
Hal itu bisa dibuktikan pada paska pengusiran paksa tanpa pemulihan korban dari pemerintah, beberapa mantan pengurusnya justru mengalami kriminalisasi. Fakta ini bukan hanya menunjukan sikap lepas tanggungjawab pemerintah, akan tetapi menunjukan pula sikap yang bertentangan dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Anggota Kaukus Pancasila Maman Imanulhaq menegaskan, "Jangan sampai kebencian kepada suatu kaum, membuat kita berlaku tidak adil."
Kaukus Pancasila mamandang bahwa vonis bersalah yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Timur akan semakin mempersulit proses rehabilitasi dan reintegrasi komunitas korban mantan anggota Gafatar yang tersebar di seluruh negeri.
"Pengadilan gagal memberikan keadilan dan justru menggenapi ketidakadilan yang selama ini diterima para korban paska insiden pengusiran komunitas ini dari Kalimantan.", ungkap anggota Kaukus Pancasila Eva Sundari.
Bagi Kaukus Pancasila, pengadilan semestinya dapat berpedoman pada prinsip Negara Hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat 3 UUD. Dengan demikian, putusan lembaga pengadilan dalam perkara yang mendakwa mantan pengurus Gafatar ini, harus berlandaskan pada hukum yang berkeadilan.
Kaukus Pancasila menilai bahwa Vonis dijatuhkan tanpa mempertimbangkan secara utuh berbagai sumber hukum yang menjamin hak berkeyakinan para terdakwa. Lebih lanjut Eva Sundari menyatakan, "Jika pengadilan menegakan prinsip negara hukum, mestinya vonis mengacu pada konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin hak berkeyakinan, bukan sumber-sumber lain seperti pendapat Majelis Ulama."
Kaukus Pancasila mengimbau kekuasaan eksekutif dan yudikatif untuk bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan landasan kemanusiaan yang adil dan beradab, menghormati dan melindungi perbedaan keyakinan dalam masyarakat, serta tidak membuat preseden buruk yang mencederai kebinekaan dalam persatuan. Kaukus Pancasila meyakini bahwa keadilan adalah modal utama persatuan, bukan sebaliknya.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved