Waketum MPR: Jangan Ada yang Kebal Hukum di Kasus KTP-E

Renatha Swasthy/MTVN
08/3/2017 10:25
Waketum MPR: Jangan Ada yang Kebal Hukum di Kasus KTP-E
(Wakil Ketua Umum MPR Mahyudin -- MI/M. Irfan)

MAJELIS Permusyawaratan Rakyat (MPR) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut tuntas kasus korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (KTP-e) 2011-2012. Siapapun yang terlibat harus dihukum.

Wakil Ketua Umum MPR Mahyudin menegaskan bahwa siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum agar bisa menumbuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan penegak hukum.

Politikus Golkar itu melihat penuntasan kasus ini penting, sebab melibatkan banyak uang rakyat. Kerugian negara dari kasus itu saja mencapai Rp2,3 triliun.

Dia meminta semua pihak yang terlibat harus diproses secara hukum. Kendati begitu dia tak mau buru-buru menyebut pihak yang terlibat, dan meminta semua pihak menunggu persidangan yang bakal digelar, Kamis (9/3).

"Kan nanti terbukti di fakta persidangan. Dan juga menunjukkan nama yang disebut sebagai saksi, semua diproses secara hukum," tandas Mahyudin di Gedung DPR, Jakarta Rabu (8/3)

Mahyudin juga meminta KPK berani mengusut kasus ini meski melibatkan orang besar. Karena di negara ini tidak boleh ada yang kebal pada hukum.

"Biarlah proses ini berjalan sesuai hukum tanpa ada tekanan. Saya kira, tidak ada yang kebal terhadap hukum di negara Indonesia ini," pungkas dia.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya