Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
BEKAS Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (RAC) hari ini kembali disidang. Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali menyeret Atut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas dua dakwaan yakni pengadaan Alat Kesehatan di Banten untuk TA 2011-2013. Kedua, untuk kasus indikasi pemerasan dan atau suap yang dilakukan mantan Gubernur Banten tersebut.
"Direncanakan dua kasus ini akan dituangkan dalam satu berkas dakwaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah beberapa waktu lalu.
Atut, sosok utama yang dinasti politik di Banten, telah dua tahun mendekam di balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Kini Atut kembali duduk di kursi pesakitan meja hijau.
Pada 1 September 2014, Atut dinyatakan terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Atas kesalahannya itu, Ratu Atut dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta atau subsider lima bulan hukuman penjara.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi jauh lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa KPK menuntut hukuman penjara 10 tahun untuk Atut.
Namun Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa. Bahkan Hakim Alexander Marwata menyampaikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan mengatakan bahwa Ratu Atut seharusnya dibebaskan dari tuntutan.
Atut pun mangajukan Kasasi. Alih-alih dikabulkan, Mahkamah Agung justru memperberat hukuman Atut pada 25 Februari 2017. Hukumannya pun naik dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved