MAKI Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru di Kasus KTP-E

Widjajadi
07/3/2017 17:54
MAKI Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru di Kasus KTP-E
(ANTARA)

KOMISI Pembrantasan Korupsi ( KPK ) didesak untuk tidak menunda-nunda menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) yang merugikan negara sekitar Rp 2 triliun, tanpa harus menanti disebutnya nama-nama besar yang tercatat dalam dakwaan kasus yang akan dibacakan dalam persidangan 9 Maret nanti.

Koordinator Masyarakat Anti KorupsiIndonesia ( MAKI ) Boyamin Saiman kepada Media Indonesia di Solo, Selasa ( 7/3) menegaskan KPK harus bisa memberikan ketegasan sejauh mana penanganan kasus megakorupsi proyek KTP elektronik ini berjalan.

"Tidak perlu menanti disebutnya nama-nama besar yang tercatat dalam surat dakwaan. Seperti Ketum Partai Golkar yang sudah diperiksa sebagai saksi misalnya, MAKI menilai punya peran besar dalam kasus tersebut," tukas Bonyamin.

Dia memaparkan, Setya Novanto merupakan Kapoksi Golkar di Banggar saat itu,dan soal anggaran tersebut merupakan kewenangan di lembaganya. MAKI melihat kendati proyek KTP-e sudah memakan anggaran Rp 2 triliun, terapannyamasih jauh dari harapan masyarakat yang menunggu penuntasan kasuskorupsi e-KTP itu.

Selama proses pengusutan kasus megakorupsi e-KTP itu, menurut Bonyamin, MAKI selain menyimak mereka yang dipanggil sebagai saksi, juga telah melakukan penelusuran panjang, seperti investigasi ke Singapura, dan bertemu dengan Paulus Tonas yang merupakan anggota konsorsium pemenang tender KTP-e.

Dengan data yang dimiliki, dan juga proses-proses penyidikan KPK, Boyamin melihat adanya kesungguhan lembaga antirasuah itu di dalam bekerja. Karena itu, imbuhnya, sebaiknya KPK lebih berani untuk menetapkan tersangka lain, di luar Sugiarto dan Irman, tanpa harus menunggu disebutnya nama-nama besar yang akan dibacakan dalam surat dakwaan.

" Kalau sedikitya dua alat bukti sudah didapat, apa yang mesti ditunggu lagi. Sebaiknya tidak perlu ragu," imbuh aktivis antikorupsi ini.

Pada bagian lain, Boyamin menambahkan, keputusan Irman untuk menjadi justice collaborator ke KPK, diyakini akan sangat membantu KPK di dalam membongkar kasus yang memalukan lembaga parlemen dan eksekutif ini.( OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya