Saksi Tegaskan Surat Al Maidah Sudah Dipolitisir Sejak Lama

Putri Anisa Yuliani
07/3/2017 12:44
Saksi Tegaskan Surat Al Maidah Sudah Dipolitisir Sejak Lama
(MI/Ramdani)

SAKSI pertama dalam sidang ke-13 dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Eko Cahyono menyebut bunyi ayat 51 surat Al Maidah telah dipolitisir sejak lama.

Eko yang hadir sebagai saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum ini sebelumnya pernah menjadi calon wakil gubernur mendampingi Ahok pada Pilgub Provinsi Bangka Belitung tahun 2007 silam.

Pada masa tersebut, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bangka Belitung itupun kerap melihat banyak selebaran berbunyi ujaran kebencian terhadap Ahok yang berasal dari kaum minoritas dengan disertakan pula ayat 51 Surat Al Maidah.

"Jadi memang sejak dulu ayat itu digunakan untuk menjegal. Banyak selebaran berbunyi ayat tersebut dan menginstruksikan agar tidak memilih yang tidak seagama. Tapi pada saat itu saya tidak tahu siapa yang membuatnya," kata Eko dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (7/3).

Kenal sejak lama dengan Ahok pun membuat Eko yakin bahwa calon petahanan gubernur itu tidak bermaksud menodai agama Islam dan Alquran saat membawa surat Al Maidah dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.

"Saya yakin beliau tidak bermaksud. Ia justru bersikap netral dan berusaha menetralkan masyarakat agar masyarakat dapat memilih dengan tenang tanpa melihat latar belakang dan isu sara," ujar Eko yang mengakui mengetahui berita penodaan agama dari televisi tersebut.

Eko pun menyebut Ahok tidak mungkin menodai agama Islam karena pernah mendapat kepercayaan dari masyarakat Kabupaten Belitung Timur menjadi bupati dimana masyarakatnya mayoritas beragama Islam. Kinerja Ahok selama menjadi bupati pun sangat baik dan bebas korupsi.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya