Dewan Etik MK Diminta Periksa Hakim MK yang Lalai Lapor LHKPN

Erandhi Hutomo Saputra
06/3/2017 22:20
Dewan Etik MK Diminta Periksa Hakim MK yang Lalai Lapor LHKPN
(ANTARA)

DEWAN Etik Mahkamah Konstitusi (MK) sepantasnya segera memeriksa empat hakim konstitusi yang diduga belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal itu disampaikan gabungan masyarakat yang menamakan diri sebagai Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK Jakarta, Senin (6/3). Anggota Koalisi Selamatkan MK, Totok Yulianto mengatakan keempat hakim konstitusi yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK bisa dikategorikan telah melanggar etik.

"Kami melihat ada indikasi, pelanggaran etik oleh hakim MK terkait pelaporan LHKPN. Saat ini kami baru melihat empat orang, kami mendorong (Dewan Etik MK) agar keempat orang ini diperiksa, ditanyakan, kenapa tidak melaporkan LHKPN-nya," ujar Totok yang juga Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum & HAM Indonesia (PBHI) tersebut.

Keempat nama hakim konstitusi yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK itu bisa dilihat di laman https://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn/. Menurut Totok hakim konstitusi dengan level negarawan seharusnya secara pro aktif melaporkan LHKPN ke KPK dan tidak perlu diingatkan oleh KPK.

Koordinator ICW Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Tama Langkun menambahkan jika KPK telah mengubah peraturan terkait LHKPN dari Peraturan KPK Tahun 2005 menjadi Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut KPK menghimbau penyampaian LHKPN dilakukan periodik selama satu tahun sekali.

Dalam peraturan tersebut, KPK juga melampirkan surat edaran tentang petunjuk teknis penyampaian dan pengelolaan LHKPN yang dikirimkan kepada seluruh pimpinan instansi termasuk MK. Dengan adanya surat tersebut, Tama berpendapat bahwa MK sudah mengetahui adanya aturan untuk melaporkan LHKPN-nya yang terbaru.

"Ada surat dari KPK kepada pimpinan instansi, artinya MK sendiriil sudah tahu (ada aturan LHKPN terbaru)," cetusnya.

Diketahui sebelumnya KPK menyatakan ada lima hakim MK yang belum memperbarui LHKPN. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, LHKPN paling akhir diperbarui pada Maret 2011.

Namun MK menurut juru bicaranya Fajar Laksono menyatakan bahwa hakim konstitusi menyerahkan LHKPN jika ada permintaan dari KPK. Sebab, MK mengacu pada frasa "bersedia diperiksa" yang ada di dalam Pasal 5 UU tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Menurut MK frasa "bersedia diperiksa" menunjukkan hakim konstitusi dapat bersikap pasif dan menunggu permintaan KPK. "Penyelenggara negara hanya berkewajiban untuk bersedia ketika akan diperiksa kekayaannya," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/3). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya